
NUSANTARA, detikborneo.com — Tindakan penertiban kawasan hunian masyarakat di Hutan Lindung Bukit Soeharto, wilayah Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, menuai kecaman keras dari jajaran pimpinan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). Pola pendekatan dan gaya penindakan yang dilakukan pihak Otorita IKN dinilai melanggar Hukum Negara, Hukum Adat, sekaligus Hak Asasi Manusia.
“Saya jujur merasa sedih, kecewa, sekaligus marah melihat apa yang terjadi. Cara para pejabat Otorita IKN menertibkan warga di Bukit Soeharto tidak mencerminkan keadilan,” ujar Wakil Presiden MADN.
Pertanyaan mendasar diajarkan: Apakah pembongkaran rumah-rumah warga itu sudah memiliki surat perintah sah dari Pengadilan? Apakah masyarakat diberitahukan sebelumnya sesuai prosedur hukum?
Jika tidak ada surat perintah Pengadilan yang disampaikan kepada warga, maka segala tindakan perusakan hunian yang dilakukan Otorita IKN secara nyata melanggar hukum sekaligus melanggar HAM.
“Pelanggaran hukum yang diduga dilakukan masyarakat tidak boleh diselesaikan dengan pelanggaran hukum lain oleh pejabat. Dua kesalahan tidak menjadi satu kebenaran. Menghancurkan tempat tinggal tanpa putusan hakim adalah mencabut hak hidup warga — itu pelanggaran HAM yang nyata.”
Wakil Presiden MADN pun secara resmi membuka jalan bagi masyarakat yang dirugikan untuk memperjuangkan haknya:
“Saya mempersilakan seluruh warga yang merasa dirugikan dan rumahnya dihancurkan tanpa proses hukum yang sah untuk menempuh jalur keadilan. Baik melalui hukum positif negara, maupun melalui jalur Hukum Adat masyarakat setempat. Kami tegaskan: pelanggaran HAM berupa pencabutan hak hidup tidak boleh dibiarkan tanpa jawaban.”
Pernyataan ini menjadi tegasan bahwa kehadiran IKN tidak boleh mengorbankan hak warga asli — pembangunan tidak boleh berdiri di atas reruntuhan keadilan. ( Bajare007)





