Sintang, Detikborneo.com –Wakil Bupati Sintang Melkianus, S. Sos turut mendampingi kunjungan kerja Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, S. Sos, M. Si bersama Tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia serta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ke Kecamatan Ketungau Tengah dan Ketungau Hulu pada (Jumat,14/10 2022).
Wakil Bupati Sintang menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Ketua Komisi V DPR RI Bapak Lasarus, panjang ruas jalan dari Balai Karangan menuju Badau itu akan dikerjakan dengan program multi years, dan akan diselesaikan sampai 2024 mendatang. Panjang jalan Balai Karangan Kabupaten Sanggau, melewati Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang sampai ke Badau Kabupaten Kapuas Hulu sepanjang 237 KM. Dan Pak Lasarus sudah menyampaikan komitmennya bahwa 2024 jalan itu akan bagus.Pemkab Sintang memberikan apresiasi atas perjuangan beliau dan berharap kegiatan pembangunan jalan tersebut bisa terlaksana dan dikerjakan dengan baik karena jalan tersebut menjadi akses utama masyarakat perbatasan” terang Melkianus
Pembangunan jalan ini informasinya akan segera dimulai. Pemkab Sintang dan seluruh masyarakat sangat berterima kasih atas rencana pembangunan jalan perbatasan tersebut. Masyarakat juga menyambut dengan senang rencana ini, dan masyarakat juga berharap ke depan jalan akan bagus” tambah Melkianus.
Soal jalan dari Sintang menuju Senaning juga sudah saya sampaikan agar bisa dianggarkan kembali karena jalan Sintang-Senaning ini akses utama masyarakat dan kondisi saat rusak parah. Semoga jalan Sintang menuju Senaning juga bisa dianggarkan oleh pemerintah pusat. Memang status jalanya sudah diajukan untuk perubahan statusnya ke pemerintah pusat menjadi jalan nasional. Dan memang hingga saat ini pemerintah pusat belum mengeluarkan status jalan Sintang-Senaning menjadi jalan nasional” tutup Melkianus.
Disela-sela kunjungan tersebut, Wakil Bupati Sintang menjelaskan hambatan dalam proses pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang. PLBN Sungai Kelik ini dalam hal lokasi titik nol belum ada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Ini yang harus kita dorong terus agar terjadi kesepakatan soal titik nol ini.Selama belum ada kesepakatan soal titik nol antara pemerintah Indonesia dan Malaysia, maka PLBN tidak bisa untuk dimulai pembangunannya” terang Melkianus.
Soal penetapan tata ruang lokasi pembangunan PLBN Sungai Kelik ini belum selesai. Yang lain juga, tanah lokasi pembangunan PLBN ini belum ada ganti rugi kepada masyarakat. Semua masalah ini sudah diketahui oleh Kementerian PUPR dan Ketua Komisi V DPR RI. Dan semua sepakat untuk mendukung, mendorong dan mempercepat mencari solusi dari masalah yang menghambat pembangunan PLBN Sungai Kelik” tambah Melkianus.
Dikatakan Melkianus, bahwa yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sintang, akan kita urus secepatnya. Begitu juga yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Pusat. Semua sama-sama berproses.
Kita akan berkomunikasi dengan semua level pemerintahan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan PLBN Sungai Kelik ini. Tidak lama lagi akan ada pertemuan Sosek Malindo, kita akan hadir dan menyampaikan hambatan ini” terang Melkianus. Tata ruang lokasi pembangunan PLBN memang belum selesai. Prinsipnya, apa saja yang menjadi kewenangan kita, akan saya dorong dan bantu. Ganti rugi ini memang,bukan ganti rugi tanahnya, melainkan ganti rugi tanam tumbuh. Soal ini, tentu kita yang akan bantu memberikan datanya kepada pemerintah pusat untuk dihitung” jelas Melkianus. (*ve*).