23.8 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaSintang Lakukan Diskusi Publik Raperda Keterbukaan Publik

    Sintang Lakukan Diskusi Publik Raperda Keterbukaan Publik

    diskusi Publik
    Foto diskusi Raperda keterbukaan informasi publik

    Sintang, Detikborneo.com-Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH membuka pelaksanaan Diskusi Publik untuk menghimpun masukan dan saran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sintang di Aula Bappeda Kabupaten Sintang pada (Rabu,19/10/2022).

    Dalam Diskusi tersebut, Jarot Winarno menyampaikan rasa senangnya karena dalam diskusi publik untuk menghimpun masukan dan saran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sintang, karena dihadiri oleh semua elemen masyarakat seperti ; PIKI, ICMI, ISKA, NU, Muhammadyah, mahasiswa, wartawan, Dewan Adat Dayak, Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang serta perwakilan organisasi.

    Menurut Jarot, pihak tetap komit untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka (open government), dan ada 4 hal yang menunjukan bahwa sebuah pemerintahan adalah pemerintahan terbuka yakni ; 1).adanya keterlibatan masyarakat, 2).akuntabilitas, 3).transparansi dan 4).integritas, dank empat hal sebagai dasar adanya keterbukaan informasi publik” tegas Bupati Sintang.

    Harus diakui, bahwa ada hal yang tidak bisa kita halangi saat ini, yakni adanya perubahan, teknologi dan aplikasi. Setiap minggu, setiap bulan berubah terus. Gaya kita di media sosial berubah, gaya kita berkomunikasi berubah, Aplikasi di smartphone juga semakin banyak. Dengan adanya jaringan seluler, teknologi saat ini sudah merambah ke kampung-kampung, namun yang penting kita bisa mengelola teknologi untuk hal yang positif. lalu tindakan kita yang perlu adalah inovasi dan tindakan kita untuk menghadapi semuanya.

    Satu data di Kabupaten Sintang juga harus kita wujudkan. Dengan keterbukaan, maka kualitas pelayanan pemerintah akan semakin baik sehingga daerah kita semakin maju. Demokrasi juga akan semakin berkualitas, ungkap Jarot Winarno.

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan dalam paparan diskusinya menyebutkan bahwa di dalam Raperda ini memiliki 3 landasan yaitu ; landasan sosiologisnya adalah bahwa informasi adalah sumber pengetahuan bagi setiap orang dalam kehidupan sosialnya. Oleh karenanya, informasi menjadi kebutuhan setiap orang sebagai mahluk sosial. Akses informasi menjadi keniscayaan dalam kehidupan sosial yang sehat. Akses dan pelayanan informasi publik mendorong kualitas partisipasi dan kontrol sosial.

    Sebagai sumber daya politik, informasi menentukan kualitas akuntabilitas pejabat publik. Kepercayaan publik dibangun dari kualitas infromasi publik dalam proses bernegara dan proses politik. landasan sosiologisnya adalah bahwa informasi adalah sumber pengetahuan bagi setiap orang dalam kehidupan sosialnya. Oleh karenanya, informasi menjadi kebutuhan setiap orang sebagai mahluk sosial. Akses informasi menjadi keniscayaan dalam kehidupan sosial yang sehat.

    Akses dan pelayanan informasi publik mendorong kualitas partisipasi dan kontrol sosial. Sebagai sumber daya politik, informasi menentukan kualitas akuntabilitas pejabat publik. Kepercayaan publik dibangun dari kualitas infromasi publik dalam proses bernegara dan proses politik, dan landasan yuridisnya adalah deklarasi HAM, UUD 1945 Pasal 28F, UU KIP, UU Pelayanan Publik dan PERKI No 1 Tahun 2021. Dan sebagai perwujudan dari negara hukum, maka produk hukum yang disusun harus mematuhi Tata Peraturan Perundang-Undangan.

    Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik ini wajib mengacu pada aturan hukum yang lebih tinggi sebagai sumber hukum dasar yang menjadi rujukannya. Peraturan hukum Keterbukaan Informasi Publik memiliki rujukan yang jelas dan pasti yaitu Deklarasi Hak-HakAsasi Manusia, Konvenan atau Konvensi Internasional, Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang khusus” ungkap Kurniawan.

    Terkait Raperda Keterbukaan Informasi Publik, ada beberapa hal yang patur diktehaui, yakni ; Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan Undang-Undang serta mengajukan permintaan informasi dan mengajukan gugatan ke pengadilan apabila mendapat hambatan.

    Kewajiban Pemohon Informasi adalah menyampaikan identitas diri, maksud dan tujuan dan mengajukan permohonan informasi sesuai dengan Undang-Undang. Hak Pengguna informasi adalah Memperoleh informasi public. Adanya kewajiban pengguna Informasi untuk menggunakan informasi publik sesuai dengan Undang-undang dan mencantumkan sumber diperolehnya informasi, pengguna informasi publik dilarang menyalahgunakan informasi yang telah diperoleh.

    Badan publik adalah Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Badan Lainnya, Organisasi Non Pemerintah, BUMD/Perusahaan Daerah, dan Partai Politik. Hak Badan publik adalah menolak memberikan informasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Kewajiban Badan publik adalah menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan dan menunjuk dan mengangkat PPID, tegas Kurniawan.

    Raperda ini terdiri dari 14 Bab dan 54 Pasal dengan ruang lingkup dengan ruang lingkupnya meliputi; Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Hak, kewajiban dan larangan Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, Badan Publik, Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, Informasi yang Dikecualikan, PPID, Standar Pelayanan informasi Publik, Laporan dan Evaluasi, Penyusunan Standar Operasional Prosedur, Pendanaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

    Hari ini kita berdiskusi untuk memberikan masukan dan saran terhadap rancangan peraturan daerah yang akan kita buat. Saya yakin hadirnya semua elemen masyarakat hari ini, akan memberikan masukan yang baik untuk rancangan perda yang akan kita susun. Sintang ini semakin maju, tidak ada yang kita tutupi lagi. Proyek pembangunan kita buka, HGU kebun kita buka.

    Namun ada juga yang tidak boleh dibuka seperti data penderita HIV AIDS, penderita TBC dan korban pelecehan seksual. Serta informasi yang dikecualikan menurut undang-undang” ungkap Bupati Sintang. Kami punya pengalaman digugat ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat karena tidak memberikan data HGU. Kami kalah dan data itu harus diberikan” tutup Bupati Sintang. (VE*).

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita