
detik borneo Pandemik Covid-19 Pilkada 2020 Serentak di tunda
Jakarta – Kesimpulan hasil Rapat kerja dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI, Senin 30/31/03/2020 ada 4 hasil yang di sampaikan.
Rapat dengar dengar pendapat Komisi II DPR dengan
Menteri Dalam Negri digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta KPU
bersama Banwalu untuk membahas tahapan
Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Serentak 2020. Perwakilan dari Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) turut serta dalam rapat dengar pendapat (RDP)
tersebut.
Terlihat Wakil Ketua Komisi II DPR Herman
Khaeron memimpin rapat dengan menyebutkan perwakilan yang hadir dari KPU,
Bawaslu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan
Umum Kemendagri.
Dari KPU terlihat dipimpin langsung ketuanya
yaitu Arief Budiman, dari Bawaslu pun langsung dihadiri Abhan sebagai ketua.
Arief kemudian menyampaikan proses PKPU secara transparan dibahas dalam rapat
pleno serta diuji publik, baru setelahnya dilanjutkan tahapan pengundangan.
“Kemudian hari ini kita lakukan rapat konsultasi dengan
pemerintah dan DPR. Kalau tidak ada masukan yang harus membuat KPU mengubah
atau menyempurnakan, maka kita lanjutkan nanti dengan pengundangan,” kata
Arief.
Berikut ada 4 Kesimpulan hasil Rapat kerja dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI, Senin 30/31/03/2020.
- Melihat perkembangan pandemic Covid-19 yang hingga ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan Masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dilaksanakan.
- Pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas pertetujuan bersama antara KPU Pemerintah dan DPR.
- Dengan penundaan pelakasanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan paying hokum baru berupa Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (PERPPU).
- Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemic Covid-19.





