
Tony Budidjaja Memakai Toga Advokat, Membaca Nota Pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jakarta, detikborneo.com – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/02/2025), advokat senior Tony Budidjaja membacakan nota pembelaan sekaligus permohonan perlindungan hukum. Tony menilai perkara pidana yang menjeratnya merupakan rekayasa dari pihak debitur kliennya untuk mencegah eksekusi aset berdasarkan putusan arbitrase International Centre for Dispute Resolution (ICDR) di AS tahun 2009, yang menghukum PT Sumi Asih untuk membayar kewajibannya kepada Vinmar Overseas, Ltd.
Tony menjelaskan, putusan arbitrase tersebut telah memperoleh eksekuatur dan perintah sita eksekusi dari Ketua PN Jakarta Pusat, seharusnya dilaksanakan sesuai Konvensi New York 1958 dan UU Arbitrase No. 30 Tahun 1999. Upaya hukum PT Sumi Asih sejak 2010 untuk membatalkan eksekusi selalu ditolak pengadilan dan putusan-putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.

“Karena semua upaya hukum telah kandas, si debitur kini berupaya mencegah eksekusi melalui perkara ini,” ujar Tony. Ia mengaku terkejut kriminalisasi terhadap dirinya dilanjutkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, AKBP Bintoro, dengan melimpahkan perkara ke Kejari Jakarta Selatan.
Upaya pra-peradilan yang diajukan Tony pada 23 September 2024 ditolak setelah JPU melimpahkan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan. “Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi advokat lainnya,” tegas Tony.
Dalam pembelaannya, Tony menuduh Alexius Darmadi Kartjantoputro, Dirut PT Sumi Asih, melakukan laporan dan kesaksian palsu. Tony meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU menuntut Alexius atas Pasal 220 dan Pasal 242 KUHP.

Majelis Hakim mempersilakan JPU menanggapi pembelaan Tony pada persidangan Kamis, 20 Februari 2025.
Sidang ini dihadiri Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, yang menyatakan, “Sidang ini terkesan dipaksakan. SPASI melihat Tony Budidjaja dikriminalisasi dan akan terus mengawal kasus ini serta melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap advokat.” (Lawadi)





