
Jakarta, detikborneo.com – Isu pemakzulan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, tengah mengemuka dan memicu polemik publik. Sejumlah tokoh purnawirawan TNI telah menyurati DPR dan MPR, meminta agar Gibran dicopot dari jabatannya. Namun, langkah tersebut dinilai inkonstitusional dan berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Pergerakan Advokat untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI) dalam siaran pers yang disampaikan oleh Koordinator Nasional, Yudo Prihartono, S.H., M.H., M.M., menyatakan penolakan tegas terhadap upaya tersebut.

“Langkah Forum Purnawirawan TNI yang menyurati DPR hingga MPR untuk memakzulkan Wapres Gibran tanpa alasan hukum yang sah merupakan tindakan inkonstitusional. Ini berpotensi merusak konstitusi dan membahayakan sistem demokrasi yang telah kita bangun bersama,” tegas Yudo.
Surat yang dimaksud ditandatangani oleh empat tokoh militer purnawirawan: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Namun, menurut PATHI, surat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Tidak ada alasan hukum yang bisa digunakan untuk memakzulkan Gibran. Ia telah dipilih melalui proses pemilu yang sah dan telah ditetapkan secara resmi oleh lembaga yang berwenang. Maka, pemakzulan tanpa dasar konstitusional bukan hanya keliru, tapi juga berbahaya,” tambah Yudo.
PATHI menilai upaya tersebut sebagai bagian dari gerakan yang bertujuan mengguncang stabilitas negara dan melemahkan demokrasi. Lebih jauh lagi, mereka menyebut bahwa upaya ini bisa menjadi pintu masuk bagi agenda-agenda tersembunyi yang ingin melemahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Gerakan ini bukan hanya soal menjatuhkan seorang Gibran, tapi bagian dari upaya meruntuhkan sistem demokrasi dan bahkan ancaman terhadap keutuhan NKRI itu sendiri,” ujar PATHI dalam pernyataannya.
PATHI juga mengingatkan DPR agar tidak terpancing atau terprovokasi oleh tekanan politik yang tidak berdasar. Sebaliknya, DPR diminta bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba menggiring opini publik untuk tujuan-tujuan politik jangka pendek yang tidak konstitusional.
“Kami mendesak DPR untuk mengabaikan surat Forum Purnawirawan TNI dan menunjukkan ketegasan dalam menjaga konstitusi, serta menindak pihak-pihak yang ingin merusak ketertiban nasional,” pungkas Yudo.
PATHI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia, serta memastikan bahwa setiap tindakan politik yang dilakukan tetap berada dalam koridor konstitusi. (RK/ Bajare007)





