
Landak, detikborneo.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Dr. (H. C). Drs. Cornelis, M.H menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup saat memberikan sosialisasi pembangunan infrastruktur hijau tahun 2025 di Aula Hotel Hanura, Ngabang, pada Rabu (5/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Cornelis juga menyerahkan bantuan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI kepada Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang.
Baca juga: Menjawab Perpres 79/2025, DAD IKN Dibentuk Sebagai Penjaga Nilai Adat di Pusat Pemerintahan Baru
Acara yang dibuka langsung oleh Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, ini turut dihadiri perwakilan KLHK RI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak, Kepala Diskumindag, Camat Ngabang, Kepala Desa Hilir Kantor, serta unsur Forkopimda setempat.

Dalam paparannya, Cornelis menekankan bahwa pembangunan infrastruktur hijau bukan sekadar urusan pembangunan fisik, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelayakan tempat tinggal.
“Tolong sampaikan ke saudara-saudara kita, kalau bikin rumah baru, pikirkan juga WC-nya. Saya sudah urus soal WC dan lingkungan hidup ini sejak 1979, tapi sampai sekarang masih ada yang tidak punya toilet,” ujarnya mengingatkan.
Ia menambahkan, kesadaran masyarakat untuk tidak membuang limbah sembarangan sangat penting agar sumber air bersih tetap terjaga.
“Di Landak ini sudah dibuat IPAL di kawasan pasar, itu sangat mewah. Terima kasih kepada Bapak Menteri yang sudah peduli. Kita harus terus mengajari masyarakat untuk memperhatikan lingkungan,” ungkapnya.
Cornelis juga menyoroti kompleksitas permasalahan pencemaran lingkungan, yang menurutnya tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah.
“Masalah lingkungan ini tidak cukup hanya oleh pemerintah pusat atau daerah. Semua pihak harus terlibat,” tegasnya.
Ia mengimbau agar Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskumindag) ikut aktif mengingatkan pelaku usaha agar memperhatikan pengelolaan sampah sebelum mendapatkan izin usaha.
“Sampah jangan dibuang sembarangan. Limbah ini berbahaya bagi kesehatan, merusak pemandangan, dan menimbulkan bau tak sedap,” tambah Cornelis.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi dialog interaktif, di mana peserta berkesempatan menyampaikan berbagai persoalan dan usulan terkait pengelolaan lingkungan di wilayah mereka. (JVC/Bajare007)





