
Seluas, detikborneo.com – Praktik pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit atau yang kerap disebut aksi “Ninja Sawit” di wilayah kerja PT Agrinas Palma Nusantara (APN), khususnya di Kebun Ceri Prima 1, 2, dan 3, memicu keresahan masyarakat. Penertiban yang dilakukan dinilai tidak adil dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial baru di Kecamatan Seluas.
Warga Dusun Senangak, Desa Kalon, Kecamatan Seluas, mengecam keras tindakan penertiban yang dilakukan oleh pengelola aset bersama aparat di lapangan. Mereka menuding adanya praktik “tebang pilih” dalam penegakan hukum terhadap para pelaku pencurian di lahan yang kini berstatus aset negara tersebut.
Seorang warga Dusun Senangak yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai aparat dan pengelola hanya berani menindak masyarakat setempat, sementara pelaku dari luar Desa Kalon yang diduga memiliki “bekingan” justru bebas memanen sawit tanpa tindakan hukum.

“Kami tidak mendukung pencurian. Mengambil milik orang lain itu jelas salah secara hukum dan agama. Tapi kenapa penertibannya pilih-pilih? Warga setempat diamankan, sementara orang luar aman-aman saja. Ini menimbulkan prasangka negatif, seolah ada permainan antara oknum aparat dan pengelola,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa hukum seharusnya menjadi panglima bagi semua golongan, sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Warga juga mengingatkan agar aset negara tidak justru menjadi ladang keuntungan bagi oknum-oknum tertentu. Mereka mendesak pimpinan regional PT APN di Kalimantan Barat serta jajaran direksi di tingkat pusat untuk segera bertindak tegas.
“Jika terbukti ada pegawai atau aparat yang bersekongkol dalam kejahatan ini, mereka harus dicopot dan diproses secara pidana,” tegasnya.
Merujuk Pasal 55 KUHP, pihak-pihak yang turut serta, membantu, atau memberikan sarana terjadinya tindak pidana dapat dijerat dengan sanksi pidana yang sama dengan pelaku utama, termasuk jika terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat perusahaan maupun negara.
Situasi ini semakin diperparah dengan status lahan yang hingga kini masih disengketakan. Masyarakat mengklaim lahan yang saat ini dikelola PT APN belum pernah diserahkan secara sah sejak masa pengelolaan PT Duta Palma, hingga akhirnya disita oleh negara.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak kementerian terkait dan pemerintah pusat untuk segera turun tangan guna menyelesaikan persoalan secara menyeluruh, antara lain:
Penuntasan hak normatif pekerja serta kewajiban perusahaan terhadap karyawan.
Kepastian status dan hak atas tanah melalui penyelesaian sengketa lahan, guna mencegah benturan berkepanjangan antara masyarakat dan pengelola aset negara.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Kalon masih menanti keseriusan manajemen PT APN dan aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak profesional dan adil tanpa pandang bulu. Jika ketidakadilan ini terus dibiarkan, warga khawatir konflik sosial di Kecamatan Seluas semakin sulit dihindari.(Mohlis)





