
Jakarta, detikborneo.com – Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan sebagai respons atas ucapan advokat Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Surat pernyataan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, pada 20 Juli 2026. Dalam keterangannya, Dewan Pers menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab dengan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?” yang kemudian dinilai bernada merendahkan profesi wartawan. Atas peristiwa itu, Dewan Pers menyampaikan tiga poin sikap.
Pertama, Dewan Pers menyesalkan sikap Hotman Paris yang merespons pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang dianggap merendahkan. Menurut Dewan Pers, perbedaan pendapat atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika.
Kedua, Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Dewan Pers menegaskan bahwa kegiatan mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber.
Aktivitas tersebut dijamin oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, tugas wartawan juga merupakan pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers, antara lain memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, menegakkan nilai demokrasi dan supremasi hukum, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat, melakukan pengawasan dan kritik, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Ketiga, Dewan Pers mengingatkan seluruh wartawan agar tetap mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya penghormatan terhadap profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.
Dewan Pers berharap seluruh pihak dapat menjaga etika komunikasi dan menghormati kerja jurnalistik demi terwujudnya kebebasan pers yang profesional dan bertanggung jawab. (Red*/Ims)




