
Jakarta, detikborneo.com — Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan semakin meluas, bahkan telah menyeberang hingga ke negara tetangga, Sarawak, Malaysia. Situasi ini mendorong Presiden Prabowo Subianto turun langsung meninjau lokasi terdampak pada 22 Agustus 2026. Di tengah upaya penanganan, muncul wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2022 — yang justru memicu protes tajam dari kalangan masyarakat adat Dayak.
Pencabutan Perda, MADN & DAD; Tegas Menolak
Presiden Prabowo mendesak Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan untuk mencabut Perda No. 1 Tahun 2022 yang mengatur perladangan tradisional. Namun Lawadi Nusah, S.Pd., Humas & Media Center Kantor Sekretariat Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan juga Ketua 1 Dewan Adat Dayak ( DAD ) DKI Jakarta, menolak tegas langkah tersebut. Beliau menegaskan:
“Jangan salahkan peladang tradisional! Kebakaran hutan itu terjadi di seluruh dunia, bahkan di Amerika Serikat yang sudag moderenpun masih terjadi hutan terus terbakar. Ini bukan soal berladang — ini soal siapa yang membakar dan di mana.”
Kearifan lokal berladang yang dilakukan masyarakat Dayak secara turun-temurun di tanah kering, bukan penyebab kebakaran besar. Justru sistem ladang tradisional dengan aturan adat yang ketat telah menjaga keseimbangan alam selama ratusan tahun — dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kelangsungan hidup masyarakat adat.
Bukan Ladang — Lahan Gambut & Perkebunan Sawit Biang Keroknya!
Lawadi Nusah menyoroti fakta yang sering diabaikan:
- 🔥 Kebakaran yang sulit dipadamkan dan menghasilkan asap tebal terjadi di lahan gambut — bukan lahan kering tempat masyarakat adat berladang
- 🔥 Pembukaan lahan besar-besaran untuk perkebunan sawit oleh perusahaan adalah penyebab utama api merambat tak terkendali
- 🔥 Izin perkebunan sawit yang dikeluarkan oleh Gubernur dan Bupati — itulah akar masalah yang sesungguhnya
“Izin sawit yang dikeluarkan pemerintah daerah itulah biang keroknya. Jangan cari kambing hitam kepada masyarakat adat yang hanya berladang untuk hidup.” — Lawadi Nusah, S.Pd.
Ancaman Hukum Adat & Tanggung Jawab Negara
Pencabutan Perda yang mengatur perladangan tradisional, kata Lawadi Nusah, akan menyengsarakan masyarakat adat dan melanggar hak hidup turun-temurun. Jika hal itu terjadi:
- ⚠️ Gubernur Ria Norsan terancam sanksi hukum adat — karena pencabutan Perda sama dengan merampas hak hidup masyarakat adat
- ⚠️ Masyarakat adat berhak menuntut tanggung jawab pemerintah
- ⚠️ Pencabutan perda tanpa solusi pengganti sama dengan menghilangkan sumber hidup masyarakat
- ⚠️ Hukum adat tetap berlaku — siapa yang merampas hak hidup masyarakat adat, akan dipertanggungjawabkan
“Pemerintah wajib bertanggung jawab. Jangan mudah melarang berladang tanpa memberikan jaminan kehidupan lain. Jangan hanya menuduh yang lemah, tapi lihat siapa yang membuka hutan gambut dan sawit secara besar-besaran!”
Asap Melintas Batas — Masalah Nyata, Tapi Jangan Salah Sasaran
Dampak kebakaran sudah terasa hingga ke Sarawak, Malaysia. Namun ini bukan alasan untuk menyalahkan petani kecil. Penyebab utamanya jelas: pembukaan lahan skala besar, pengeringan gambut, dan aktivitas perusahaan yang tidak taat aturan — bukan ladang tradisional yang dikelola dengan kearifan leluhur.
“Kalau mau selesaikan asap, tutup izin sawit yang merusak gambut. Jangan larang ladang yang memberi makan rakyat. Itu bukan solusi — itu ketidakadilan.” — Lawadi Nusah, S.Pd. (Bajare007)






