
Tangerang, detikborneo.com – DPD Sekretariat Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Tangerang mengadukan pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase U-Ditch di Jalan Raya Kutabumi–Kutabaru, khususnya RW 06, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang.
Pengaduan bernomor 001/DPD-SWI/KAB.TNG/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 itu menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari papan informasi proyek yang belum ditemukan saat pemantauan, dugaan belum optimalnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga informasi dugaan kecelakaan lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan.
Dalam suratnya, DPD SWI Kabupaten Tangerang juga meminta pemeriksaan teknis terhadap pemasangan U-Ditch dan fungsi saluran penghubung dari permukiman warga menuju drainase utama.
Minta Inspeksi dan Klarifikasi Tertulis
DPD SWI Kabupaten Tangerang meminta dinas terkait memeriksa langsung kondisi lapangan, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD), pemasangan rambu dan barikade pengaman, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Organisasi tersebut juga meminta klarifikasi mengenai nilai anggaran, pelaksana proyek, konsultan pengawas, jadwal, dan progres pekerjaan.
Dalam surat pengaduan disebutkan, seseorang yang diduga mewakili pelaksana pernah mengirimkan foto papan proyek disertai penjelasan bahwa pencetakannya terlambat akibat hari Sabtu dan Minggu. Namun, tanggapan tersebut dinilai belum menjawab seluruh persoalan yang dipertanyakan.
Ketua DPD SWI Kabupaten Tangerang meminta agar dugaan insiden kecelakaan diverifikasi terlebih dahulu.
“Tim Investigasi SWI saat melakukan liputan di lokasi proyek melihat kecelakaan motor akibat tersenggol kendaraan ekskavator karena tidak diberikan rambu batas dan penjaga,” ungkap Ketua DPD SWI Kabupaten Tangerang, Bang Joni.
Buka Ruang Klarifikasi
Surat pengaduan tersebut ditembuskan kepada Bupati Tangerang, Inspektur Kabupaten Tangerang, Camat Pasar Kemis, dan Lurah Kutabaru.
Ketua DPD SWI Kabupaten Tangerang berharap dinas terkait memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak surat diterima, apabila memungkinkan, atau sesuai mekanisme pengaduan yang berlaku.
“Pengaduan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong transparansi pembangunan, keselamatan masyarakat, dan kualitas infrastruktur, pungkas Karjoni.
DPD SWI Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa laporan tersebut bukan kesimpulan adanya pelanggaran, melainkan permintaan pemeriksaan dan verifikasi kepada instansi berwenang.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi dinas terkait, pelaksana proyek, serta konsultan pengawas.
(Red/Ims)*





