Kuching, Detikborneo.com – Seorang pria asal Indonesia didakwa Pengadilan Malaysia atas pembunuhan dua warga Malaysia dan penyerangan terhadap seorang nakhoda kapal.
Pria itu bernama Kim Loi Ujin berusia 42 tahun. Sayangnya tidak ada pembelaan ketika dakwaan dibacakan kepadanya di hadapan Hakim Zaiton Anuar. Oleh karena itu, kasus tersebut akan dipindahkan ke Pengadilan Tinggi.
Pada 24 September Hakim menetapkan dan memutuskan Kim bersalah. Kim ditahan karena membunuh dan menganiaya. Dua tindakan yang merupakan pelanggaran berat.
Kim didakwa membunuh Wong Jing Soon, 24 tahun dan Ngu Yu Soon, 25 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Agustus, pukul 2.20 di atas kapal yang sedang berlabuh di Dermaga Taman Industri Ringan Muara Tabuan, jalan Setia Raja, Kuching, Malaysia.
Dakwaan tersebut berdasarkan Undang-udang 302 KUHP dan jika terbukti bersalah maka terdakwa dihukum mati.
Terdakwa juga didakwa menyerang nakhoda kapal Ngu Swee Hock (52 tahun), menggunakan parang.
Penyerangan berdasarkan Undang-Undang 324 KUHP dengan sanksi hukuman penjara maksimum 10 tahun dan dengan denda atau cambuk, atau keduanya, setelah terbukti bersalah.
Kim dikabarkan mengamuk dan tidak bisa mengendalikan emosinya karena diduga di-bully dan dipaksa pergi karena tidak melakukan vaksinasi Covid-19.
Dia telah bekerja di kapal selama sekitar enam bulan.
Terdakwa dilaporkan telah menyerahkan diri kepada polisi setelah kejadian tersebut.
Inspektur Merylene Lindan Andrew Mang yang menangani kasus ini.
***
Sumber: https://www.theborneopost.com/2021/08/24/indonesian-charged-with-murdering-countrymen-assaulting-boat-skipper/?amp.