Sintang, Detikborneo.com – Masyarakat Kabupaten Sintang sangat berduka cita atas wafatnya Wakil Bupati Sintang, Bapak Yosep Sudiyanto, SH yang meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB, Sabtu, 18 September 2021 lalu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian informasi resmi siapa yang bakal mengganti dan menjabat Wakil Bupati Sintang untuk mendampingi Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M.Med, PH.
Belum adanya berita dan informasi resmi siapa yang akan menjabat sebagai wakil Bupati Sintang, mendapat tanggapan dari Nikodemus, S.Sos, M.Si. Dosen Fisip Universitas Kapuas Sintang. Menurut Nikodemus, kita sungguh prihatin mengapa sampai sekarang belum ada Wakil Bupati Sintang yang menggantikan almarhum Bapak Yosep Sudiyanto, ungkapnya keheranan (Selasa,20/6/2022)?
Menurut Dosen Unka Sintang asal kawasan perbatasan ini, persoalan ketidakjelasan informasi siapa yang bekal menjadi Wakil Bupati Sintang bisa menimbulkan beragam tafsiran, opini dan lain sebagainya di masyarakat.
Sumber rujukan menyebutkan di dalam ketentuan Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa “Apabila Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang meninggal dunia adalah Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota, pemberhentian dilaksanakan oleh pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian”
Menanggapi kekosongan jabatan Wakil Bupati Sintang, Dosen Hukum Kepartaian dan Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang, Victor Emanuel, SH, MH, dalam pengamatannya ada dua faktor yang dapat menjadi penyebab, yakni:
1). di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, hanya dibahas mengenai mekanisme penggantian wakil kepala daerah yang berhalangan tetap. Tidak ada aturan yang menyebutkan keharusan suatu daerah untuk segera menyelenggarakan pengisian jabatan kepala daerah, serta tidak adanya penyebutan sanksi kepada daerah yang tidak segera melaksanakan pengisian jabatan wakil kepala daerah. Oleh karena itu, wajar jika banyak daerah yang masih meremehkan hal pengisian jabatan wakil kepala daerah.
2). belum terisinya jabatan wakil kepala daerah di Kabupaten Sintang hingga saat ini dilatarbelakangi karena faktor politik, dan apa faktor politik itu, hanya para praktisi politik Sintang yang lebih tahu.
Atas kekosongan jabatan wakil bupati Sintang hingga saat ini, kedua dosen Universitas Kapuas Sintang ini, baik Nikodemus maupun Victor Emanuel menyampaikan dan menghimbau secara informal kepada Bupati Sintang, partai koalisi, dan DPRD kabupaten Sintang, bahwa tidak diisinya wakil bupati sampai saat ini tentunya dapat berindikasi merugikan masyarakat dan daerah. Karena masyarakat Sintang sudah melalui APBD membiayai pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sintang pada Pilkada Tahun 2020 lalu.
Selain itu pengaruh yang langsung dirasakan yakni kepada Bupati, dimana agenda Bupati Sintang kami lihat tentunya sangat padat, dengan tidak adanya wakil bupti sebagai pendamping Bupati, dalam satu hari Bupati bisa mendatangi 4 – 5 acara untuk kepentingan daerah, tentunya hal tersebut dapat mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Sintang dalam pelaksanaan tugas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Belum ada kejelasan dan kepastian siapa dan kapan adanya secara definitif yang menjadi wakil Bupati Sintang saat ini, Nekodimus dan Victor Emanuel memberikan pemahaman sebagai berikut:
1). Seharusnya partai politik yang tergabung dalam koalisi Jadi menentukan kebijakan komitmen dan kesadaran bersama bahwa pasangan Bupati dan Wakil Bupati merupakan satu paket pasangan dalam pencalonan sebagai amanat perundang-undangan khususnya UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu posisi Wakil Bupati dipandang sangat penting yang diposisikan sebagai pembantu bupati dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sintang khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Sintang. Untuk itu persoalan-persoalan politik khususnya bagi partai koalisi pengusung pasangan Bupati dan Wakil Bupati jangan sampai mengalahkan kepentingan masyarakat yang sangat berharap agar penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Sintang dapat berjalan secara maksimal utamanya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2). Persoalan politik internal yang menjadi akar persoalan belum dilakukan pengisian jabatan Wakil Bupati Kabupaten Sintang agar tidak mengembangkan kepentingan personal tetapi bagaimana agar memperhatikan kepentingan masyarakat kabupaten Sintang dan harapan konstituen yang mendambakan kebanggaan karena memiliki Wakil Bupati.
3). Kebijakan tersebut dilakukan karena mempertimbangkan baik dari aspek legalitas regulasi yang mengamanatkan bahwa pencalonan sebagai bupati dan wakil bupati adalah satu paket, juga karena tuntutan masyarakat khususnya konstituen pasangan JADI, agar proses penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sintang dapat berjalan secara maksimal utamanya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tentunya bila tidak dibantu oleh Wakil Bupati, maka tugas dan tanggung jawab bupati menjadi beban yang cukup berat. (*)
Nekodimus dan Victor Emanuel merupakan pengurus Ikatana Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) Kabupaten Sintang.