Jakarta, detikborneo.com – Pemerintah telah resmi memperpanjang penerapan PPKM level 4 di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Jabodetabek, hingga 2 Agustus 2021 mendatang, sebaiknya paran penumpang persiapkan dan ketahui beberapa aturan tersebut.
Beberapa aturan terkait mobilitas masyarakat disesuaikan, termasuk aturan mengenai perjalanan menggunakan pesawat.
Hal ini diejawantahkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Letjen TNI Ganip Warsito, Senin (26/7/2021).
Dalam aturan tersebut, diatur bahwa penumpang hanya perlu menyiapkan dokumen vaksin dan hasil negatif Covid-19. Sebelumnya, penumpang juga diminta membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Berikut rincian dokumen yang diperlukan untuk naik pesawat selama perpanjangan PPKM level 4:
- Calon penumpang pesawat diwajibkan membawa surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama,
- Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 sebelum keberangkatan.
Adapun aturan lain terkait teknis menaikin pesawat adalah:
- Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis
- Penumpang pesawat tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
- Penumpang pesawat tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan
- Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
(Rd)