Jakarta, detikborneo.com – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kementerian Dalam Negeri RI memastikan pelayanan publik di pos lintas batas negara (PLBN) terpadu tetap berjalan normal selama libur panjang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Asisten Deputi Pengelolaan Lintas Batas Negara BNPP RI Budi Setyono menjelaskan bahwa seluruh layanan, seperti keimigrasian, kepabeanan, kekarantinaan, dan pengelolaan kawasan perbatasan akan terus berjalan seperti biasa.
“Hal ini dilakukan untuk menjamin kelancaran aktivitas masyarakat di wilayah perbatasan negara, terutama pada periode yang diperkirakan padat pelintas seperti pada libur Natal dan tahun baru,” kata Budi dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.
Namun demikian, jadwal layanan operasional di tiap-tiap PLBN terpadu akan menyesuaikan. Menurut Budi, jadwal layanan diinformasikan lebih lanjut oleh pengelola maupun kepala PLBN di masing-masing tempat.
Selain itu, Budi juga meminta agar seluruh kepala PLBN di Indonesia tetap memberikan pelayanan terbaik, termasuk menyediakan akses bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau keluhan, baik secara daring maupun luring.
“Guna memastikan kelancaran operasional, setiap PLBN diwajibkan menyiapkan jadwal piket petugas harian beserta nomor kontak yang dapat dihubungi oleh masyarakat. Jadwal ini berlaku mulai 23 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025,” katanya menjelaskan.
Di samping itu, BNPT RI juga memastikan koordinasi antarinstansi di PLBN Terpadu, seperti unsur Customs, Immigration, Quarantine, Security (CIQS) dan pemerintah daerah tidak terganggu selama libur panjang akhir tahun ini.
“Kami ingin memastikan bahwa meskipun ini adalah masa liburan, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Semua langkah yang kami ambil bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pelintas batas,” ujarnya.
Dengan upaya tersebut, BNPP RI berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan dan keamanan selama melintasi perbatasan negara di tengah perayaan Natal dan tahun baru.
Diketahui bahwa BNPT RI mengelola 15 PLBN di seluruh Indonesia, yakni PLBN Aruk di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat; PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat; PLBN Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat; dan PLBN Serasan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Lalu, PLBN Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat; PLBN Sei Nyamuk, Pulau Sebatik, Kalimantan Utara; PLBN Long Nawang, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara; PLBN Labang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara; dan PLBN Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Kemudian, PLBN Motamasin, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur; PLBN Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur; PLBN Napan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur; PLBN Skouw, Distrik Muara Tami, Jayapura; PLBN Sota, Distrik Sota, Papua Selatan; serta PLBN Yetetkun, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.