Jakarta, detikborneo.com – Atas perkembangan kasus pembunuhan yang menimpa AKP (P). Edward Sudianto mantan Kapolsek Segedong pada pekan yang lalu mendapat perhatian khalayak ramai diantaranya Brigjen Pol (P). Drs. H. Damianus Jackie Tokoh Dayak Kanayatn yang juga pernah menjabat Kapolda di Kalimantan Tengah Tahun 2009-2012.
Jackie menyampaikan Hukum Adat merupakan Langkah Restorative Justice tidak menghilangkan Hukum Pidananya. Jadi proses hukum tetap berjalan.
Denda Adat maksud & tujuannya dalam Restorative Justice adalah setelah selesai menjalani Hukum Pidana tidak ada Dendam dari Keluarga Korban terhadap Pelaku dan Keluarganya.
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN) Provinsi DKI Jakarta ini juga menambahkan: Sebaiknya Restorative Justice dihadiri Stake Holder Bupati, Forkompinda di Kabupaten Mempawah, Kejaksaan, Pengacara, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Keluarga Korban dan Keluarga Pelaku. Di posisi ini pihak kepolisian dapat memposisikan peranny sebagai Mediator.
Di Masyarakat Adat Dayak jika sudah dilakukan proses ini dijamin tidak akan ada lagi pergesekan sosial di masyarakat dan kerarifan lokal budaya Dayak yang sudah turun temurun berlaku atas kehidupan ini wajib dipertahankan sebagai tatanan dalam kehidupan dimasyarakat yang majemuk dan terima kasih juga fungsi pemangku Adat bekerja cepat sehingga cepat meminimalisir dampak negatif lainya ujar H. Jackie putra Dayak Kanayatn yang juga berasal dari Desa Raba Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak Kalimantan Barat. (Bajare007)