29.4 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaCatat! Langgar Ganjil Genap Mulai Ditilang, Denda 500.000

    Catat! Langgar Ganjil Genap Mulai Ditilang, Denda 500.000

    ganjil genap

    Jakarta, dettikborneo.com – Pemprov DKI Jakarta  mulai memberlakukan sanksi tilang pelanggar ganjil genap, pemberlakuan sanksi tilang mulai hari ini, Rabu (1/9). Hukuman terberat yang dijatuhkan adalah denda sebesar rp 500.000.

    “Penerapan tilang ini (di wilayah yang diberlakukan ganjil genap) akan kita mulai tanggal 1 September,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (31/08/2021).

    Dan tanggal 1 September ini menjadi hari pertama penerapan tilang pada pelanggar ganjil-genap. Sebelumnya, selama tiga pekan sejak diberlakukannya kembali ganjil genap, para pelanggar hanya diminta untuk putar balik.

    Penindakan tilang buat pelanggar ganjil genap merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Adapun penerapan tilang ganjil genap ini berlaku pada tiga ruas jalan, yakni.

    • Jalan Sudirman
    • Jalan MH Thamrin
    • Jalan Rasuna Said

    Dua cara penilangan pelanggar Ganjil Genap diungkapkan Sambodo, penilangan pelanggar. Yang pertama adalah secara manual, yang kedua melalui ETLE atau tilang elektronik.

    “Kami akan lakukan penindakan dengan tilang jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu,” ujar Sambodo.

    Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB. Adapun bagi pelanggar akan dikenai tilang dengan denda maksimal Rp 500.000

    “Berlaku tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian,” tambah Sambodo.

    Sebelumnya, Sambodo telah menyampaikan kalau ganjil-genap di DKI Jakarta diperpanjang hingga 6 September. Terkait penerapan gage di tiga lokasi tersebut sejauh ini, Sambodo mengklaim masyarakat sudah mulai patuh atas aturan tersebut. Hanya sedikit pelanggaran gage yang ditemukan anggota di lokasi.(Rd)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita