26.8 C
Singkawang
More
    BerandaPolitikEkti Emanuel: Pejabat dan Camat di Kutai Barat Wajib Memperkerjakan Penyandang Disabilitas

    Ekti Emanuel: Pejabat dan Camat di Kutai Barat Wajib Memperkerjakan Penyandang Disabilitas

    IMG 20211115 WA0005
    Ekti Emanuel bersama Rudi Hartono dan Penyandang Disabilitas

    Ekti Emanuel: Pejabat dan Camat di Kutai Barat Wajib Memperkerjakan Penyandang Disabilitas


    Kutai Barat, detikborneo.com -Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat provinsi Kalimantan Timur, Ekti Emanuel melakukan sosialisasi peraturan daerah nomor 1 Tahun 2018, tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

    IMG 20211115 WA0004


    Ekti Emanuel menyampaikan sosialisai dilakukan guna mengedukasi masyarakat agar memahami benar tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sehingga di harapkan ada kesetaraan penyandang disabilitas ini dalam kesempatan berkarya dan bekerja.
    ″kedepan saya berharap ada petinggi atau Camat yang bisa memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja,″harap Ekti.


    Narasumber dari dinas Sosial, Kepala Seksi Rehabilitas Sosial, Rudi Hartono menyampaikan belum terpenuhinya perlindungan dan penghormatan dan pemenuhan hak hak penyandang disabilitas secara maksimal, guna menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas diperlukan landasan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    IMG 20211115 WA0006


    ″Penyandang disabilitas terdiri dua faktor yakni, Faktor penyebab sejak lahir dan Faktor penyebab tidak sejak lahir, penyandang disabilitas meliputi Fisik,Intelektual, Mental, sensorik dan Ganda atau multi,″terang Rudi hartono
    Untuk memenuhi kebutuhan dasar penyandang disabilitas perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan harus memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan penyandang disabilitas.


    Bersumber dari SIMPD Tahun 2020 jumlah penyandang disabilitas di kaltim sebanyak 3.778 orang, untuk kutai barat sebanyak 334 orang,dengan ragam jenis kecacatan.
    Kepala Dinas Sosial kabupaten Kutai Barat, Ampeng mengatakan tahun anggaran 2021 dinas sosial telah meluncurkan program dan kegiatan yang bersumber dari APBD.


    Program tersebut diantaranya, sosialisasi UU no 8 Tahun 2016 dan PERDA No 1 Tahun 2018, penelusuran keluarga,layanan reunifikasi keluarga,layanan rujukan,penyedian permakanan, penyediaan alat bantu, penyedian sandang.

    IMG 20211115 WA0007


    ″Dinas Sosial telah bekerja sama dengan Dinas kependudukan dan cacatan sipil, fasilitasi pembuatan NIK, Akte kelahiran, KTP, KK, Surat Nikah dan Kartu Indentitas anak, pada kesempatan ini saya mengajak Petinggi -petinggi dapat membantu program yang ada, guna memudahkan pemenuhan hak penyandang disabilitas,″tambahnya.


    Diakuinya dalam pelaksanaan program dinas sosial masih menemui kendala diantara jumlah penyandang disabilitas yang terdata dengan di lapangan berbeda sehingga perlu sikronisasi data.


    Kegiatan sosilisasi ini juga di isi ruang tanya jawab peserta sosialisasi dengan narasumber,serta penyerahan bantuan kursi roda oleh anggota DPRD komisi III provinsi Kalimantan timur,Ekti Emanuel bersama kepala dinas sosial Kabupaten Kutai Barat.# SUNARDI

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita