28.9 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaHakim Ketua Tolak Eksepsi Edy Mulyadi, Sekjen MADN Apresiasi Keputusan Hakim dan...

    Hakim Ketua Tolak Eksepsi Edy Mulyadi, Sekjen MADN Apresiasi Keputusan Hakim dan Beri Pesan ini…

    Jakarta, detikborneo.com – Hari ini Kasus ‘Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi kembali jalani sidang ke 3 di Pengadilan Negri Jakarta Pusat. Majelis hakim menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa kasus keonaran Edy Mulyadi. Hakim memerintahkan sidang kasus ‘jin buang anak’ dilanjut.

    “Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum Terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan dakwaan atas nama Edy Mulyadi adalah sah,” kata hakim ketua Adeng AK saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).

    “Kedua, memerintahkan penuntut umum melanjutkan sebagaimana perkara atas nama Terdakwa Edy Mulyadi dengan menghadapkan saksi-saksi dan barang bukti dalam perkara ini,” lanjut hakim Adeng.

    Dalam persidangan ini dikawal oleh beberapa unsur dan ormas dari Kalimantan, dan setidaknya melibatkan 45 anggota kepolisian untuk mengamankan berjalannya sidang.

    SDN00611

    “Kami apresiasi atas keputusan hari ini, dan apa yang disampaikan oleh Hakim Ketua dalam peradilan hari ini menyatakan bahwa seluruh eksepsi keberatan dari pada pendamping hukum atau pengacaranya Edy Mulyadi seluruh nya di tolak” pungkas  Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis.

    “Berarti perkara ini terus berlanjut, dan harapan kita terhadap peradilan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi terhadap ujaran kebencian berbau sara kemudian penyebaran berita hoax dan juga membuat keresahan ditengah-tengah masyarakat ini diharapkan terus berlanjut, dan kita mohon kejadian-kejadian ini tidak berulang dikemudian hari. Kita ingin di Indonesia ini situasi aman dan damai, kita percaya kepada pemerintah yang menyelenggarakan dan kita tetap mendukung NKRI sebagai bagian perjuangan kita NKRI harus tetap ada di negri ini dengan pancasila yang kita junjung bersama sebagai pundamental berkehidupan berbangsa dan bernegara” Terang Yakobus Kumis.

    Diketahui, Edy Mulyadi didakwa membuat keonaran di kalangan masyarakat. Edy didakwa membuat onar karena kalimat ‘tempat jin buang anak’ saat konferensi pers KPAU (LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat).

    Edy Mulyadi pun keberatan dengan dakwaan jaksa itu. Pihak Edy menilai pernyataan itu disampaikan dalam kapasitas Edy sebagai narasumber dan wartawan FNN.

    Ia menyinggung pertimbangan hakim hingga harus menolak eksepsinya.

    “Kecewa, tapi kita memahami bahwa hakim, majelis punya pertimbangan macam-macam kita paham. Mungkin yang terbaik dan tentu kita hargai,” kata Edy kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

    SDN00606

    JPU mendakwa Edy Mulyadi  melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.
    Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (14/6). Agendanya pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. (Rd)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita