27.1 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaHukum Adat Dayak Harus Berlaku di Kabupaten Sintang  

    Hukum Adat Dayak Harus Berlaku di Kabupaten Sintang  

    Hukum adat dayak

    Dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat dan Masyarakat Hukum Adat, maka kedudukan hukum nilai-nilai adat istiadat dan hukum adat dalam masyarakat Dayak di Wilayah Kabupaten sintang  berlaku secara sah, oleh sebab itu semua elemen yang hidup dan beraktivitas di Kabupaten Harus dan wajib menghormati adat-istiadat dan hukum adat yang berlaku, tegas Victor Emanuel,SH,MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang.

    Hukum positif  dalam istilah latin disebut “ Ius Constitutum” artinya ; suatu norma atau aturan hukum yang sedang dalam suatu wilayah tertentu dan dalam waktu tertentu, Hukum Adat juga merupakan hukum positif.

    Menurut Victor Emanuel, dengan Perda tersebut sebagai dasar hukum bagi semua lapisan Masyarakat, pemerintah, para Investor/pengusaha aparat TNI dan Polri yang ada di kabupaten Sintang wajib menghormati dan mematuhi nilai-nilai adat-istiadat dan hukum adat yang masih hidup dan diakui keberadaanya dalam masyarakat Dayak Sintang.  Jika dalam kehidupan masyarakat (khususnya masyarakat Dayak) menghendaki penyelesaian persoalan atau sengketa yang terjadi menggunakan norma-norma hukum adat, maka pihak lain tidak boleh membantahnya. Dan harus diingat oleh semua pihak, jangan membedah, menilai dan memahami adat – istiadat dan hukum adat dari kacamata atau teori hukum tertulis seperti hal nya peraturan perundang-undangan yang ada, hanya karena alasan hukum adat tidak tertulis. Menurut Victor Emanuel, hukum adat memang tidak tertulis, bukan hukum adat kalau bentuknya tertulis, tegas Victor.  Hukum Adat bisa dikumpulkan dalam bentuk kompilasi atau himpunan norma-norma dalam bentuk buku. Hukum adat itu memiliki sistem hukum sendiri, dan sebagai sistem hukum, hukum adat  di dalam terdapat ; struktur hukum nya, terdapat substansi hukum, terdapat budaya (culture) hukumnya. Ditegas Victor Emanuel, justru sering orang mengatakan hukum adat bukan hukum positif, pendapat ini pendapat seseorang yang keliru dan gagal dalam berpikir.

    Hukum positif  dalam istilah latin disebut “ Ius Constitutum” artinya ; suatu norma atau aturan hukum yang sedang dalam suatu wilayah tertentu dan dalam waktu tertentu, Hukum Adat juga merupakan hukum positif, jadi mohon jangan sampai salah paham atau fallacy (sesat dalam berpikir), jadi baik hukum adat dan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan sama-sama hukum positif, tegas Victor Emanuel  yang juga wakil sekretaris Ikatan Dosen Katolik Indonesia (IDKI) wilayah Kalimantan Barat ini. (*)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita