Sintang, Detikborneo.com – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J, S.Pd, M.A.P memimpin jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan proses edukasi terhadap para pemilik rumah toko di Kawasan Sungai Durian yang menjadi lokasi pembangunan pedestrian dan promenade (Rabu, 31/8/ 2022).
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J menyampaikan pihaknya memeriksa rumah toko dan pedagang kaki lima yang ada di Pasar Sungai Durian lokasi kegiatan pembangunan pedestrian.
Bupati Sintang sudah membuat Surat Edaran agar pemilik usaha, PKL, dan pengunjung bisa mematuhi aturan dan mendukung pembangunan waterfront. Kita hari ini melakukan pemeriksaan kepatuhan masyarakat pada surat edaran tersebut” terang Yustinus J.
Masyarakat dan jajaran Pemkab Sintang wajib mendukung kegiatan pembangunan waterfront ini. Mari kita bantu pihak pelaksana pekerjaan ini. Jangan sampai ada anggapan masyarakat dan Pemkab Sintang tidak mendukung kegiatan pembangunan waterfront ini” tambah Yustinus J
“Namun, kepada semua tim agar dalam berkomunikasi dengan pelaku usaha agar mengedepankan cara persuasif, edukatif dan komunikatif. Lakukan komunikasi yang baik. Kalau ke depan masih tidak mau patuh, kita pertimbangkan untuk dikenakan tindak pidana ringan atau tipiring” tegas Yustinus J.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Siti Musrikah menyampaikan pihaknya sudah membawa spanduk yang berisi dasar hukum dari proses edukasi dan penertiban ini.
“kalau menemukan gerobak PKL yang ada di lokasi yang dilarang agar langsung diangkut saja. Pedagang yang mengambil lokasi pejalan kaki atau trotoar agar langsung ditindak. Di Jl. Wirapati ada tanah milik Pemkab Sintang yang akan dijadikan kantong parkir utama untuk kawasan pedestrian, maka PKL yang ada di lokasi tersebut harus memindahkan gerobaknya” tegas Siti Musrikah
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan patroli setiap hari dan langsung membawa Surat Peringatan 1. Awal Oktober 2022, lokasi pembangunan kantong parkir harus sudah kosong, dan Dinas Perhubungan bisa langsung melakukan penimbunan” terang Siti Musrikah
Edukasi masih dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang agar proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan di wilayah sekitaran Pasar Sungai Durian Sintang bisa berjalan maksimal. Pihak pelaksana proyek masih memiliki waktu hingga Oktober 2022 untuk menyelesaikan pekerjaan.
Pemkab Sintang masih menggunakan cara yang komunikatif dan persuasif untuk mengingatkan pelaku usaha di Pasar Sungai Durian agar mendukung Proyek Pembangunan Pedestrian dengan tidak meletakan barang dagangan di trotoar dan memotong kanopi yang melebihi batas dan melanggar aturan.
Hasilnya,tersisa 5 % pelaku usaha yang masih meletakan barang dagangan di trotoar dan masih banyak kanopi yang belum dipotong oleh pemilik ruko. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J, S.Pd, M.A.P didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Dra. Siti Musrikah, M.Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang Edy Harmaeni, SE, M. Si, Direktur Perumda Tirta Senentang Dr. Jane Elisabet Wuysang, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Mursalin, ST, MT, anggota TNI, Polri dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. (*)