
Tanah Laut Kalsel, detikborneo.com — Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Kadir, turun langsung ke lokasi tambang PT Arutmin di Kintap pada hari Rabu (09/07/2025) untuk mengawal pemasangan spanduk oleh warga yang menuntut keadilan atas lahan mereka yang belum diganti rugi.
Aksi ini dilakukan atas permintaan Ibu Hj. Sanawiah, pemilik sah atas lahan seluas 112 hektare yang hingga kini belum pernah menerima ganti rugi, baik dari pihak perusahaan maupun pihak lainnya.

“Kehadiran kami atas undangan masyarakat, sebagai bentuk dukungan dan pengawalan atas hak-hak adat dan tanah warga yang belum terselesaikan,” ujar Abdul Kadir di lokasi.
Spanduk yang dipasang di area tambang berisi tuntutan ganti rugi dan peringatan bahwa aktivitas tambang akan dihentikan sementara apabila pihak perusahaan tidak segera menyelesaikan kewajibannya. Ketua DAD Kalsel menegaskan bahwa apabila dalam proses ini muncul persoalan hukum, pihaknya akan meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DAD Kalimantan Selatan dan LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN).

Adapun untuk pendampingan hukum atas nama pemilik lahan, masyarakat telah memberikan kuasa kepada WRC Koordinator Wilayah Kalimantan Selatan.
Menanggapi situasi ini, Jayadi selaku Dewan WRC Kalimantan Selatan menyatakan sikap tegas terhadap PT Arutmin.
“Kita minta itikad baik dari PT Arutmin agar segera menyelesaikan permasalahan lahan kelompok Ibu Hj. Sanawiah. Apalagi pihak Arutmin sudah membuang OB (overburden) di atas lahan tersebut. Ini jelas merupakan pelanggaran, karena belum ada penyelesaian hukum tetapi sudah dilakukan aktivitas penambangan,” ujar Jayadi.

Ia menambahkan, “Apabila dalam waktu 4×24 jam tidak ada itikad baik dari PT Arutmin, maka pihak keluarga Hj. Sanawiah, yang juga didukung oleh DAD Kalimantan Selatan, akan menduduki kembali lahan tersebut sesuai titik koordinat yang sudah diambil sejak tahun 2012.”
DAD Kalimantan Selatan diminta masyarakat untuk mengawal secara langsung proses pemasangan spanduk, serta ikut dilibatkan dalam mediasi dan dialog antara pihak pemilik lahan dan PT Arutmin. (Bajare007)





