Jakarta, detikborneo.com – Dunia pers kembali berduka. Situr Wijaya, seorang jurnalis muda asal Palu, Sulawesi Tengah, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di kawasan Jakarta Barat. Tubuh korban dipenuhi luka lebam dan tanda-tanda kekerasan. Saat ini, jenazah sedang dalam proses autopsi di RS POLRI guna memastikan penyebab pasti kematiannya.

Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., mengecam keras dugaan pembunuhan terhadap Situr Wijaya dan mendesak MABES POLRI agar mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan menyeluruh.
“Kami mendesak agar aparat kepolisian tidak menutup-nutupi kasus ini. Ini bukan hanya soal kematian seorang jurnalis, tetapi soal keadilan dan keselamatan publik. Semua pihak harus mengawal kasus ini hingga terang benderang,” ujar Jelani, Sabtu (5/4/2025).
Dugaan kekerasan terhadap Situr muncul hanya berselang beberapa minggu setelah DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang TNI dan RUU Polri, yang dinilai kontroversial dan membahayakan kebebasan sipil. UU tersebut dinilai memberi ruang lebih besar kepada militer dan kepolisian dalam urusan sipil, sehingga menimbulkan kekhawatiran luas di masyarakat.
“Patut diduga tindakan ini berkaitan dengan upaya membungkam suara kritis, termasuk jurnalis seperti almarhum Situr Wijaya. Kami menolak pembungkaman terhadap pers dan mendesak agar UU TNI-Polri segera dicabut,” tegasnya.

Keluarga korban sangat terpukul. Menurut keterangan istri almarhum, Selvi, Situr berpamitan pada Kamis (3/4/2025) untuk berangkat ke Jakarta dalam kondisi sehat dan tanpa gejala penyakit apapun. Namun, pada keesokan harinya, Jumat (4/4/2025), Selvi menerima kabar mengejutkan bahwa suaminya ditemukan meninggal dunia di sebuah penginapan, dengan lokasi yang hingga kini masih dirahasiakan pihak berwenang.
Kejanggalan semakin mencuat ketika beberapa rekan media mencoba menghubungi nomor ponsel Situr. Alih-alih dijawab oleh pihak keluarga atau kerabat, justru yang mengangkat adalah pihak medis dari rumah sakit tempat jenazahnya dirawat.

“Kami sangat kehilangan dan bersedih atas kepergian Situr. Kami meminta POLRI segera mengungkap siapa dalang di balik pembunuhan ini. Kami telah memberikan kuasa penuh kepada SPASI untuk mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan,” ungkap Selvi mewakili keluarga.
SPASI menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran berat terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat. Mereka menyerukan pencabutan UU TNI-Polri dan mendorong kembalinya militer ke fungsi pertahanan semata. (Bajare007)
“TIDAK ADA TEMPAT BAGI SEORANG PEMBUNUH DI NEGERI INI.”
Tagar: #savejurnalis #savekeadilan #noviralnojustice #cabutuutnipolri #kembalikantnikebarak #tolakruupolri