
Komite Nasional Organisasi Pers Indonesia Sampaikan Pernyataan Sikap kepada Dewan Pers

Jakarta, detikborneo.com – Komite Nasional Organisasi Pers Indonesia (KNOPI) menyampaikan pernyataan sikap dan aspirasi kepada Ketua Dewan Pers di Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025. Pernyataan tersebut menyoroti berbagai isu terkait pelaksanaan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan menegaskan pentingnya keterlibatan organisasi pers dalam regulasi pers nasional.
Ketua Umum KNOPI, Gusti Suryadarma, S.H., menegaskan bahwa pernyataan sikap ini bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan organisasi-organisasi pers yang berazaskan Pancasila. Dalam pernyataan tersebut, terdapat empat poin utama yang disampaikan:
Pernyataan Sikap dan Aspirasi KNOPI:
- Menghormati keberadaan Dewan Pers yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Mendesak Dewan Pers untuk mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Butir F Ayat 2 Pasal 15 Bab 5 terkait Organisasi-Organisasi Pers.
- Meminta pembatalan keputusan Dewan Pers yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
- Mendorong kerja sama antara Dewan Pers dan KNOPI dalam merevisi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Pernyataan sikap ini menegaskan keinginan KNOPI untuk berdialog dan berkolaborasi dengan Dewan Pers dalam menjaga kebebasan pers serta memperkuat posisi organisasi pers di Indonesia.
Deklarasi KNOPI dan Harapan bagi Organisasi Pers
KNOPI dideklarasikan pada 25 Februari 2025 di Gedung Dewan Pers oleh berbagai organisasi pers yang berazaskan Pancasila. Organisasi ini bertujuan menyatukan insan pers dalam satu wadah agar dapat berkontribusi lebih baik bagi bangsa dan negara.
“Organisasi pers yang belum bergabung diharapkan segera bergabung dalam KNOPI agar kita dapat bersama-sama memperjuangkan kepentingan pers yang lebih inklusif dan berkeadilan,” ujar Ketua Umum KNOPI, Gusti Suryadarma, S.H.
Struktur Kepengurusan DPP KNOPI
KNOPI berkantor pusat di Sekretariat Komite, Jl. Johar No.6E, Lantai 4, Menteng, Jakarta Pusat. Adapun susunan pengurus DPP KNOPI sebagai berikut:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNOPI:
- Ketua Umum: Gusti Suryadarma, S.H.
- Wakil Ketua Umum: HS. Alibasa, S.H.
- Sekretaris Umum: Ir. H. Djoni Mudorijanto
- Wakil Sekretaris Umum: Nency SR Aroean
- Bendahara Umum: Gono S
- Wakil Bendahara Umum: Muhammad Yamin, T.S., DJ
Departemen-Departemen KNOPI:
- Departemen Organisasi
- Departemen Hukum
- Departemen Luar Negeri
Dengan adanya deklarasi dan pernyataan sikap ini, KNOPI berharap dapat memperkuat posisi organisasi pers dalam ekosistem media nasional serta mendorong revisi regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan industri pers saat ini. (Tim/Djoni/Lawadi ).





