
Jakarta, detikborneo.com – Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran dan Himbauan Nomor: 537/MADN/II/2026 yang ditujukan kepada seluruh jajaran Dewan Adat Dayak (DAD) dan organisasi masyarakat Dayak se-Indonesia. Edaran tersebut merupakan sikap tegas atas berbagai persoalan yang dinilai merugikan masyarakat Dayak, terutama terkait hilangnya semboyan sakral Dayak di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mengusung falsafah hidup “Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata”, MADN menilai telah terjadi bentuk marginalisasi sistemik terhadap masyarakat Dayak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Soroti Hilangnya Identitas Dayak di IKN
Dalam edaran tersebut, MADN menyoroti hilangnya tulisan semboyan dan falsafah hidup masyarakat Dayak di salah satu gerbang strategis kawasan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Selain itu, minimnya ornamen budaya Dayak serta tidak dijadikannya pohon lokal Kalimantan sebagai ikon ruang terbuka hijau di IKN dinilai sebagai bentuk pengaburan identitas budaya asli Kalimantan.
MADN juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun putra-putri Dayak yang menduduki jabatan strategis di struktur OIKN, baik sebagai Kepala/Wakil Kepala, Sekretaris, Deputi, Direktur maupun Kepala Biro.
Tuntutan Tegas: 30 Hari atau OIKN Ditutup
Dalam poin sikapnya, MADN menghimbau seluruh DAD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan untuk:
Menggelar pernyataan sikap, orasi, dan aksi damai menyikapi hilangnya salam Dayak di IKN.
Memberikan batas waktu 30 hari kepada OIKN dan pemerintah untuk mengembalikan serta membangun kembali simbol dan semboyan tersebut.
Jika tidak diindahkan, masyarakat Dayak menyatakan siap menutup sementara OIKN dan menjatuhkan sanksi hukum adat Dayak kepada Kepala OIKN sesuai kearifan lokal.
Desak Afirmasi Jabatan Strategis untuk Putra Daerah
MADN juga meminta Presiden Republik Indonesia melalui Kepala OIKN agar memberikan afirmasi tertulis dalam peraturan turunan UU IKN, dengan komposisi minimal:
10 orang Deputi dari putra asli Kalimantan
10 orang Direktur/Kepala Biro dari putra-putri Kalimantan
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keadilan representatif bagi masyarakat adat di tanahnya sendiri.
Usulkan Pembangunan Rumah Adat Dayak Nasional di IKN
Tak hanya itu, MADN mendesak pemerintah membangun Rumah Adat Dayak representatif di atas lahan minimal 10 hektar di kawasan IKN sebagai pusat pengembangan kebudayaan Dayak nasional. Usulan ini disebut sebagai bentuk penghormatan negara terhadap eksistensi dan kontribusi masyarakat Dayak.
Perjuangkan Hak Adat dan Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Dalam konteks hukum, MADN mendorong seluruh DAD untuk mendesak pemerintah daerah dan DPRD agar segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat, terutama dalam implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dan pengakuan living law dalam penyelesaian sengketa.
Selain itu, MADN juga menuntut keadilan dalam perimbangan keuangan pusat dan daerah, khususnya terkait Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah (TKD) bagi Kalimantan yang dinilai belum proporsional.
Sikap Resmi Pimpinan MADN
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh:
Presiden MADN, Dr. Drs. Marthin Billa, M.M.
Sekretaris Jenderal MADN, Drs. Yakobus Kumis, M.H
MADN menegaskan bahwa edaran ini merupakan langkah konstitusional dan bermartabat dalam menyalurkan aspirasi masyarakat adat Dayak kepada Presiden Republik Indonesia demi menjaga harkat dan martabat bangsa Dayak di tengah pembangunan nasional.
Langkah ini diprediksi akan menjadi perhatian nasional, mengingat posisi strategis Kalimantan sebagai pusat Ibu Kota Negara sekaligus tanah leluhur masyarakat Dayak. (Bajare007)





