23.3 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaMengetahui Adat Patih Nyawa (Bayar Nyawa) 24 Tahil Sanksi Hukum Adat Dayak...

    Mengetahui Adat Patih Nyawa (Bayar Nyawa) 24 Tahil Sanksi Hukum Adat Dayak Kanayatn

    WhatsApp Image 2021 09 22 at 12.48.16

    Kasus pembunuhan dalam Adat Dayak Kanayatn dikenakan putusan Sanksi Hukum Adat Patih Nyawa (Bayar Nyawa).

    Mempawah, detikborneo.com – Musibah pembunuhan yang menimpa Alm AKP (P). Edward Sudianto yang terjadi pada awal bulan September lalu bukan hal yang baru terjadi di tanah Dayak atau biasa disebut zaman penjajah Belanda: Land Of Dayak (Landak).

    Terjadinya kasus pembunuhan bisa terjadi karena sengaja dan tidak sengaja semua dapat diselesaikan dengan baik dan damai mengedepankan kearifan lokal budaya Dayak yang sudah turun temurun lazim dilakukan. Tapi seumpama prosesi Adatnya akibat pembunuhan tidak dilakukan maka akan ada sanksi hukum adat yang disebut Nyawa Bayar Nyawa ini terjadi saat zaman NGAYO (Tradisi Potong Kepala) sejak Perjanjian Damai Tumbang Anoi Tahun 1894 para Pangalima/ Kepala Suku /Tokoh Adat sepakat untuk tidak dilakukan dan memberlakukan sanksi Hukum Adat.

    Divonis Sanksi Hukum Adat Dayak oleh Timanggong (Hakim Adat Dayak) sendiri sesuai kesalahan. Uniknya jika terdakwa merasa tidak melakukan kesalahan-kesalahan maka yang bersangkutan boleh naik banding dari tatanan Timangong Kampokng akan naik sampai ke tingkat Timanggong Binua ( Kumpulan Sub suku satu Wilayah Ketimanggongan, biasa terdiri dari beberapa Kampokng/ kampung dan Kecamatan) ternyata yang menjadi tersangka benar bersalah maka sanksi hukum wajib dibayarkan dua kali lipat dari tuntutan sanksi Hukum Adat Timanggong Kampokng/Kampung. Tersangka wajib untuk membayar sanki hukum adat tersebut biasanya jika tidak mampu dibebankan kepada Keluarga besar tersangka.

    Jika kasusnya tidak sengaja maka sanksi hukum adatnya agak lebih ringan tapi semua organ tubuh wajib diganti dan biaya penguburan jenazah serta biaya prosesi ritual perpisahan roh almarhum dengan keluarga (Basuayak) ditanggung orang yang mengakibatkan kematian.

    Faktor tidak sengaja terjadi biasa saat berburu atau kena jerat untuk membunuh hama bintang penganggu tanaman biasa disebut: PATE’ BADE (Jerat Senjata), PATE’ TUMBAK (Jerat Tombak). Maka akibat kelalaian ini yang melakukan pemasangan Pate’ (jerat) ini dikenakan Sanksi Hukum Adat.

    Sedangkan kasus pembunuhan yang disengaja karena dendam atau perkelahian maka sanksi hukum adat pasti lebih besar dari yang tidak disengaja.

    Selain Timanggong (Hakim Adat) diperadilan Adat Dayak Kanayatn ada juga Pasirah dan Pangaraga (Penuntut Hukum Adat/ Mirip Jaksa).

    Menanggapi sanksi Hukum Adat Dayak Kanayatn Pati Nyawa 24 Tail maka akan disampaikan sesuai dengan Buku Panduan Sanksi Hukum Adat Yang sudah ditetapkan menjadi Ketetapan Dalam Penyelesaian Kasus Yang Terjadi.

    Buku Panduan Adat hasil keputusan Seminar Sehari Naik Dango Di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Tanggal 27 -29 April 2017. Di Tanda Tangani Natalis Sanusi Ringo (Ketua Timanggong Kalimantan Barat)

    Dalam Buku ini  dituliskan BAB V

    PELANGGARAN PASAL DAN TIMBANGAN ADATNYA

    1. PELANGGARAN ADAT BADARAH MERAH

    Pasal I

    Raga Nyawa / Pati Nyawa

    Adat Badarah Merah adalah jenis pelanggaran yang dapat berakibat langsung/tidak langsung kepada Raga Nyawa atau menghilangkan nyawa seseorang baik yang mengeluarkan darah maupun tidak, dan akibatnya.  dan lain – lain ( Parakng bunuh)

    Raga Nyawa/ Patih Nyawa adalah denda/ sanksi hukum adat atas perbuatan seseorang, yang mengakibatkan orang lain meninggal karena benda tajam / api (kebakaran) / dipukul akibat perkelahian dan lain – lain.

    Timbangan Adat : ​​24 tahil 10 amasjalu 6 real, Bakapala Jampa, Batutup Pahar,  Bakatarajunan Manyanyi.

    Uba’atnnya/ Sanksi Hukum Adat nya adalah:

    1. Adat Pamabakng,

    2. Siam balis / panyimah tanah, jalu 5 suku,

    3. Pamihara mati ( Ongkos penguburan dll) 4. Rincian batangan tubuh

    5. Basuayak

    6. Siam Waris

    7. Siam pahar Timanggong.

    8. Siam  manyanyi Pasirah.

    9. Kelengkapan Sakral Paraga Adat.

    Rincian Uba’at Adat (Sanksi Hukum Adat) yang akan kami jelaskan sebagai berikut:

    1. Adat Pamabakng

    Pasal 15 Pamabakng dalam Buku Panduan  dijelaskan:

    Adat Pamabakng adalah  kebiasaan masyarakat yang sudah turun-temurun dilakukan oleh masyarakat adat Dayak untuk menolak bala / massa dalam keadaan darurat, agar bala / massa tersebut tidak melakukan penyerangan yang mengakibatkan kerusuhan massa diwilayah yang membuat Adat Pamabakng seperti;  kerusuhan etnis / suku dan agama ( sara ), dan apabila Adat Pamabakng yang dibuat oleh masyarakat setempat dilanggar, maka dapat menimbulkan bahaya / kerusuhan yang sangat besar dan berhadapan dengan masyarakat setempat yang memasang Pamabakng tersebut dan dikenai sanksi sebagai pelanggaran adat, serta memasangan kembali  dengan menyediakan sesajen berupa kurban hewan dan tempayan, pahar, mangkok, parang, bokor dan palantar secukupnya.

     Pamabakng yang dimaksud terjadi pada seseorang yang terluka akibat tusukan benda tajam dan mati dibunuh ( Parakng bunuh ) yaitu :

    1. Dilakukan perorangan ( Babaro ), Pamabakng  dikeluarkan oleh pelaku, supaya keluarga pelaku tidak diserang oleh keluarga korban. 

    2. Kerusuhan massa (Rami-rami), Pamabakng yang dikeluarkan oleh wilayah setempat, agar wilayahnya tidak diserang oleh pihak lawan.

    3. Pamabakng ditunggu oleh Pamangko’ Adat ( Timaanggong, Pasirah dan Pangaraga Adat setempat ) beserta “Imam Adat” (Panyanghatn) dan didampingi oleh Pangalima/ Panglima Suku Dayak.

    2. Siam balis/ Panyimah Tanah, Jalu 5 suku

    3. Pamihara mati (ongkos penguburan dan biaya kelengkapannya )

    4. Rincian Batangan Tubuh sebagai berikut:

    Organ- organ tubuh yang dirusak diganti dengan barang-barang kuno/ antik sebagai pengganti karena barang sudah langka maka diganti uang setara dengan nilai barang kuno/ antik tersebut saat ini. 

    1. Mata-diganti dengan mas senior. 

    2. Hidung diganti dengan senapan.

    3. Teling diganti dengan mas subang. 

    4. Mulut di ganti dengan tawak-tawak

    5. Kepala diganti dengan gong besar.

    6. Tangan diganti dengan meriam kecil

    7. Gigi diganti dengan beliung

    8. Jari angan diganti dengan perngorek besi

    9. Paha diganti dengan lela/meriam kecil

    10. Buah pelir diganti  dengan giring-giring

    11. Butuh/batang zakar diaganti dengan sebuah pondok.

    12. Telapak kaki diganti dengan cangkul

    13. Jari kaki diganti dengan pancur kelapa

    14. Perut diganti dengan pancur kelapa

    15. Pinggang diganti dengan langke satungkukng

    16. Susu diganti dengan pedalayanamas

    17. Tali nyawa diganti dengan sinta mas

    18. Rambut diganti dengan riti perak 

    19. Usus diganti dengan riti perak

    20. Hati diganti dengan jada

    21. Lidah diganti dengan keris.

    22. Isi perut diganti dengan menibi/isi perut yang keluar.

    23. Leher diganti dengan siam

    24. Darah diganti dengan mas bubur

    25. Badan diganti dengan  jampa tertutup tinggi berukir naga.

    Semua alat peraga organ tubuh ini di hantarkan saat Timanggong (Hakim Adat Dayak ) Prosesi Macah Antatn Adat setelah komplit Imam Adat (Panyanghatn) menyampaikan doa dalam bahasa Dayak Kanayatn memohon kepada Jubata supaya alat praga adat diterima ahli waris almarhum terhindar dari malapetaka dan perjanjian ingkrah damai dengan keluarga tersangka tidak ada balas dendam.

    5. Basuayak

    Prosesi ritual Adatnyanh dilakukan setelah tujuh hari almarhum dikuburkan, prosesi ini adalah memutuskan, perpisahan keluarga dengan roh almarhum supaya kembali ke alamnya tidak menganggu keluarga dan masyarakat yang ada diTalino.

    6. Siam Waris

    Siam Waris adalah Siam pembayaran adat kepada waris atau keluarga yang dirugikan terdiri dari empat bagian, dua bagian dari pihak garis ibu dan dua bagian dari pihak bapak. Siam Waris ini biasa juga disebut “Empat Waris”. 

    Paraga Adat Siam Waris ini terdiri dari : Seekor babi sebesar dual real (Ukuran seberat 30kg) dan seekor Ayam Jago.
    7. Siam pahar Timanggong
    8. Siam Manyanyi Pasirah
    9. Kelengkapan Sakral Paraga Adat

    Demikian yang dapat kami sampaikan terkait Patih Nyawa (Bayar Nyawa) 24 Tail. Rincian biaya jika diuangkan disesuaikan perkembangan jaman harga alat Paraga yang ditetapkan. Semoga bisa menjadi bahan informasi dan kajian bersama.

    Setiap Kampokng dan Binua mungkin akan ada perbedaan semua ditetapkan atas keputusan Timanggong (Hakim Adat) yang berlaku disuatu wilayah Sub Suku Dayak Kanayatn.

    Populasi Sub Suku Dayak Kanayatn sendiri yang saat ini terdapat di Kabupaten Landak, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sambas, Kota Singkawang dan Kota Pontianak. (Lawadi Nusah Sekum Dewan Adat Dayak (DAD) DKI JAKARTA/ Pemerhati Adat Budaya Dayak di Jakarta/ Sumber Tulisan : Panduan Adat Dayak Ketimanggongan Kalimantan Barat Ketua: Natalius Sanusi Ringo)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita