
Nusantara, detikborneo.com – Semangat kearifan lokal dan pembangunan modern berpadu dalam langkah bersejarah: pembentukan Dewan Adat Dayak (DAD) Ibu Kota Nusantara (IKN), yang digagas sebagai wadah resmi masyarakat adat Dayak untuk berperan aktif dalam tata kelola dan pembangunan IKN.
Momentum ini beriringan dengan penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang memberikan dasar hukum kuat bagi percepatan pembangunan IKN sekaligus penguatan peran masyarakat adat di wilayah strategis nasional tersebut.

Perpres yang ditetapkan pada Senin, 30 Juni 2025, di Jakarta itu menegaskan arah pembangunan nasional dengan target menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028. Regulasi ini juga menandai babak baru kolaborasi antara pemerintah pusat dan masyarakat adat dalam pembangunan berkelanjutan yang berkeadilan.
Menurut ketentuan Perpres tersebut, pemerintah menargetkan 1.700 hingga 4.100 ASN mulai bertugas di IKN pada tahap awal, meningkat hingga 9.500 ASN pada tahun 2029. Untuk mendukungnya, hingga September 2025 telah tersedia 44 tower hunian siap huni, sementara tujuh lainnya masih dalam proses pembangunan.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa Perpres 79 Tahun 2025 menjadi sinyal kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan.
“Perpres ini memberi kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor untuk tidak meragukan kelanjutan pembangunan IKN. Prosesnya berjalan dengan semangat kolaborasi dan transparansi,” ujar Basuki (dikutip dari portal resmi OIKN, Jumat, 26 September 2025).
Tahap pertama pembangunan IKN (2022–2024) telah menghasilkan infrastruktur utama seperti Istana Garuda, kantor pemerintahan, hunian ASN dan menteri, rumah sakit, hotel, hingga bandara VVIP. Tahap kedua (2025–2028) difokuskan pada pemindahan ASN, pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, penataan kawasan Sepaku, serta pengembangan pendidikan dan ruang terbuka hijau.
Namun, di tengah percepatan pembangunan fisik, muncul kesadaran bahwa kekuatan sosial-budaya masyarakat adat Dayak tidak boleh diabaikan. Selama berabad-abad, masyarakat Dayak telah menjadi penjaga hutan, air, dan tanah leluhur Kalimantan—pilar ekologi yang menopang keberlanjutan IKN.
Sebagai respon strategis, Dewan Adat Dayak (DAD) IKN dibentuk untuk memastikan bahwa nilai-nilai adat dan budaya Dayak hadir sebagai roh moral dan sosial di jantung pemerintahan baru Indonesia.
Pembentukan DAD IKN ini mengukuhkan sinergi antara negara dan masyarakat adat, serta menjadi simbol bahwa pembangunan modern tak boleh tercerabut dari akar budaya lokal.

Dalam musyawarah para tokoh Dayak di Sepaku pada 26 September 2025, Lawadi Nusah, S.Pd. secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Ibu Kota Nusantara.
Dukungan pun mengalir dari berbagai tokoh adat di Kalimantan Timur. Dr. Abriantinus, S.H., M.A., Ketua Dewan Adat Dayak Kota Balikpapan sekaligus Panglima Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak Borneo (KOPPAD BORNEO) menyatakan dukungan penuh.
“Saya selaku Ketua Dewan Adat Dayak Kota Balikpapan dan selaku Panglima KOPPAD BORNEO sangat mendukung terbentuknya Dewan Adat Dayak IKN dan juga mendukung Bapak Lawadi Nusah, S.Pd. sebagai Ketua, berdasarkan musyawarah para tokoh Dayak yang berdomisili di wilayah Ibu Kota Nusantara. Kepengurusan yang telah terbentuk sesegera mungkin diajukan kepada Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) agar diterbitkan SK dan dilaksanakan pelantikan,” tegas Dr. Abriantinus, S.H., M.A
Sementara itu, Dr. Syahri Jaang, S.H., M.H., Ketua Persatuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT), menegaskan pentingnya kehadiran masyarakat adat dalam pembangunan IKN.
“IKN adalah simbol Indonesia untuk dunia. Masyarakat adat Dayak harus hadir bersama agar dalam proses pembangunan nilai-nilai budaya Dayak tidak terpinggirkan. Selamat dan sukses untuk Lawadi Nusah, S.Pd., yang telah aklamasi dipilih menjadi Ketua Umum DAD Ibu Kota Nusantara,” ujar mantan Wali Kota Samarinda dua periode itu.
Kehadiran DAD IKN dinilai memiliki kekuatan moral, sosial, dan kini juga legitimasi hukum yang sejalan dengan semangat Perpres 79 Tahun 2025. Integrasi antara kebijakan pusat dan nilai-nilai adat Dayak diharapkan menjadi fondasi harmoni antara pembangunan dan pelestarian.
Dengan demikian, DAD IKN bukan sekadar lembaga adat, melainkan penegasan identitas bangsa di tanah leluhur Dayak. Ia menjadi simbol bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara bukan hanya proyek fisik, tetapi transformasi budaya dan pengakuan negara terhadap peran masyarakat adat sebagai penjaga jati diri Nusantara. (Redaksi detikborneo.com)





