
Jakarta, detikborneo.com – Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Hutan Adat untuk mempercepat pengakuan dan pengembalian hutan adat seluas 1,4 juta hektare kepada masyarakat adat di seluruh Nusantara.
Langkah ini ditegaskan dalam Rapat bersama DPD RI dan Kementerian Kehutanan di Senayan pada Senin, 15 September 2025, yang juga menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam mendorong percepatan penetapan hutan adat.
“Ini terkait dengan Pemda, mohon nanti kalau Bapak Ibu Ketua Bupati, penetapan hutan adat itu harus dimulai dengan Perda MHA, Masyarakat Hukum Adat. Tanpa itu juga tidak bisa. Jadi tidak ada dasar di antara kita siapa yang mentoknya di mana, ayo kita kerja sama-sama. Saya punya keyakinan, ada 1,4 juta hektare hutan adat yang bisa kita percepat,” ujar Raja Juli Antoni di hadapan anggota DPD RI.
Menteri Kehutanan menegaskan, masyarakat adat adalah “guardian of the forest” – penjaga hutan sejati. Ia membagikan pengalamannya berkunjung langsung ke hutan adat di Desa Uta, Ciamis, pada akhir pekan sebelumnya.
“Saya tinggal di sana, tidur di sana, berinteraksi dengan masyarakat. Luar biasa, ratusan tahun mereka menjaga hutan tetap lestari. Ada hutan larangan, yang tidak boleh dimasuki sembarangan. Saya masuk ke hutan tersebut, becek-becekan, merasakan langsung kehidupan masyarakat. Tidak pernah ada banjir, tidak pernah ada kebakaran, dan tidak pernah ada paceklik. Dengan sistem pertanian tradisional mereka tetap cukup pangan. Ini menjadi contoh nyata yang bisa direplikasi di daerah lain,” jelasnya.
Mandat Satgas 1,4 Juta Hektare Hutan Adat
Satgas yang dibentuk akan bekerja lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan mandat utama:
- Mempercepat verifikasi dan validasi usulan hutan adat dari berbagai komunitas adat.
- Menyelesaikan tumpang tindih lahan dengan konsesi perkebunan, tambang, dan izin usaha lainnya.
- Memberikan pendampingan teknis bagi masyarakat adat dalam pengelolaan hutan berkelanjutan.
- Mengintegrasikan kearifan lokal dalam kebijakan kehutanan nasional.
Apresiasi dari Masyarakat Adat
Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Dr. Drs. Marthin Billa, MM, menyambut baik kebijakan ini.
“Kami memberikan apresiasi kepada Bapak Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Pembentukan Satgas 1,4 juta hektare hutan adat adalah wujud nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat adat. Kami siap bersinergi agar hutan adat benar-benar kembali menjadi ruang hidup bagi masyarakat Dayak dan komunitas adat di seluruh Nusantara,” ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan pengakuan dan pengembalian hutan adat dapat dipercepat sehingga masyarakat adat semakin diakui sebagai penjaga hutan Nusantara dan pilar penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. (Bajare007)





