26.1 C
Singkawang
More
    BerandaLumbungMenyelamatkan UMKM di Masa Pandemi Bersama Akuntansi

    Menyelamatkan UMKM di Masa Pandemi Bersama Akuntansi

    | Penulis: Corleone AK Bangun

    Usaha mikro, kecil, dan menengah atau yang sering dikenal dengan sebutan UMKM adalah sebuah usaha perdagangan yang diatur oleh sebuah badan usaha maupun perorangan dengan kegiatan usaha ekonomi produktif yang berlandaskan atas kriteria-kriteria yang ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

    Berbeda dengan usaha lain, UMKM dikenal sebagai sebuah usaha yang sulit digoyahkan oleh keadaan krisis ekonomi. Jika pun ada, dampak dari krisis ekonomi tersebut tidak terlalu besar terhadap keberadaan UMKM. UMKM terdiri atas tiga kelompok usaha, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

    Usaha mikro adalah kelompok usaha yang dimiliki oleh badan usaha atau perseorangan dengan kriteria usaha mikro yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan usaha kecil merupakan usaha yang berdiri sendiri dan dijalankan oleh perseorangan maupun badan usaha yang bukan bagian dari sebuah perusahan dari usaha menengah, baik itu anak perusahaan maupun cabang perusahaan dengan melaksanakan kegiatan ekonomi produktif sesuai dengan kriteria usaha kecil dalam peraturan perundang-undangan.

    Lalu, usaha menengah adalah sebuah usaha yang dijalankan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan bagian dari sebuah perusahaan baik anak perusahaan maupun cabang perusahaan yang menjalankan usaha ekonomi produktif dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai dengan kriteria dalam undang-undang.

    Jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia sangatlah besar. Maka dari itu seperti yang telah disebutkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan sebuah usaha yang sulit tergoyahkan walaupun dalam keadaan krisis ekonomi sekalipun. Oleh karena itu, UMKM merupakan sebuah penopang ekonomi di Indonesia.

    Menurut data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik atau yang dikenal dengan BPS pada tahun 2020, selama lima tahun terakhir, jumlah UMKM di Indonesia terus bertambah. Pada tahun 2014, jumlahnya sebesar 57,9 juta, di 2015 sebesar 59,3 juta, 2016 ada sebanyak 61,7 juta, lalu pada 2017 jumlahnya ada 62,9 juta, dan pada tahun 2018 jumlah UMKM yang ada di Indonesia sebesar 64,2 juta.

    Usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia mulai terlihat kesulitan pada akhir tahun 2019 dan awal tahun 2020, yang di mana pada saat itu virus Corona menyebar ke seluruh dunia yang akhirnya menyebabkan pandemi.

    Pandemi virus memberikan banyak dampak negatif khususnya di bidang perekonomian. Bagi UMKM, pandemi ini memberikan dampak negatif yang tidak terlalu signifikan. Dampak negatif yang terjadi berupa perubahan dan juga penurunan jumlah UMKM namun angka penurunannya tidak drastis.

    Pada tahun 2019 dan 2020, Badan Pusat Statistik melaksanakan pendataan mengenai perkembangan jumlah pelaku usaha mikro dan kecil melalui pendekatan data yang bersumber dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini mengelompokkan pelaku usaha informal yang meliputi pelaku usaha sendiri tanpa dibantu buruh dan pelaku usaha dibantu oleh buruh tidak tetap, serta pelaku usaha formal yaitu pelaku usaha dengan buruh tetap.

    Hasilnya, pada 2020 jumlah pelaku usaha informal baik itu yang berusaha sendiri tanpa buruh maupun dengan buruh tidak tetap meningkat sebesar 1,18 juta orang dari tahun 2019 dengan total menjadi 46,25 juta orang. Hal ini terjadi disebabkan karena menurunnya jumlah kesempatan kerja atau terjadi pengurangan buruh/pegawai di sektor formal yang awalnya sebesar 56,80 juta orang pada 2019 menjadi 50,77 orang pada tahun 2020. Kemudian, pelaku usaha mikro dan kecil formal yang dibantu buruh tetap yang jumlahnya sebanyak 4,46 juta orang pada 2019 menurun sehingga pada tahun 2020 jumlahnya menjadi 4,05 juta orang.

    Dari data-data yang disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa pandemi virus Corona berdampak negatif bagi UMKM di Indonesia, baik itu berupa perpindahan jumlah dari sektor usaha yang satu ke sektor usaha yang lain, maupun penurunan jumlah pelaku-pelaku usaha di suatu sektor.

    Dampak negatif yang diakibatkan oleh pandemi ini terhadap UMKM Indonesia bisa terjadi karena juga adanya faktor sampingan. Apa sajakah faktor-faktor sampingan tersebut? Faktor-faktor tersebut bisa saja salah satunya karena pengelolaan keuangan dalam perusahaan tersebut.

    Ya, masalah ini terkait erat dengan bidang akuntansi. Sampai saat ini, masih banyak UMKM yang masih ‘buta’ terhadap pencatatan keuangan dan juga akuntansi, dan kedua hal tersebut saling berhubungan satu sama lain.

    Pasalnya, jika tidak memiliki pengetahuan mengenai akuntansi, maka akan berujung pada tidak mampu membuat sebuah laporan keuangan yang tentunya merupakan sebuah data penting sebagai acuan pengambilan keputusan dalam mengelola keuangan sebuah perusahaan.

    Dengan adanya laporan keuangan ini juga, pastinya memudahkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam mengalokasikan keuangannya sehingga uang-uang dapat dipakai dengan tepat guna dan tentunya juga menghemat pengeluaran yang tidak penting bagi perkembangan dan eksistensi perusahaan.

    Selain itu, dengan adanya laporan keuangan, akan memudahkan para pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan kredit usaha karena dengan adanya laporan keuangan, pemberi bantuan kredit dapat mengetahui sehat atau tidaknya serta layak atau tidaknya usaha tersebut untuk mendapat bantuan kredit usaha.

    Dalam mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha. Yang pertama pastinya adalah belajar akuntansi melalui sumber-sumber yang terpercaya. Akan tetapi, akan lebih baik jika pelaku usaha mengikuti kursus akuntansi yang diajarkan oleh pengajar dan pembimbing professional dan bersertifikasi. Walaupun begitu, tak jarang biaya kursus yang ditemukan sangatlah mahal, terlebih untuk para pelaku UMKM yang kurang mampu untuk mengeluarkan uang dalam jumlah besar.

    Maka dari itu, dibutuhkan juga sebuah kerja sama dan simpati dari pihak akuntan untuk dapat memberikan jasa pendidikan akuntansi dengan biaya yang terjangkau, akan lebih baik lagi jika tanpa biaya sama sekali. Menurut data yang dirilis oleh situs superpof.co.id, rata-rata biaya kursus dan les akuntansi yang ada saat ini adalah sebesar Rp78.644,00 per jam.

    Hal lain yang dapat dilakukan selain dengan mengikuti kursus akuntansi, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dapat memanfaatkan konsultasi yang disediakan oleh firma-firma akuntan.

    Ada beberapa firma yang mengenakan biaya untuk jasa konsultasinya, tetapi tak sedikit pula ada firma-firma yang menyediakan konsultasi secara cuma-cuma atau gratis. Sebagai contoh, Logiframe Consulting menawarkan konsultasi secara gratis bagi perusahaan yang membutuhkan jasa konsultasi.

    Dengan konsultasi, para pelaku usaha akan dibantu oleh akuntan-akuntan professional mengenai posisi keuangan perusahaan, dan juga saran-saran yang akan dibutuhkan dalam pengambilan keputusan pengelolaan keuangan perusahaan.

    Kemudian, hal terakhir yang dapat dilakukan oleh para pelaku usaha dalam memudahkan pencatatan keuangan dan akuntansi adalah dengan menggunakan aplikasi dan/atau perangkat lunak akuntansi dan pencatatan keuangan.

    Di Indonesia sendiri sudah banyak aplikasi dan perangkat lunak tersebut, seperti Zahir, Jurnal, Bee Accounting, Kledo, dan sebagainya. Masing-masing aplikasi tersebut memiliki keunggulannya masing-masing, seperti contoh, untuk aplikasi Kledo, sangat cocok untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Tentu, aplikasi-aplikasi yang tersebut mengenakan biaya untuk penggunaannya. Akan tetapi, ada juga sebuah aplikasi pencatatan keuangan dan akuntansi alternatif. Aplikasi ini berasal dari Kementrian Koperasi dan UKM yang bernama Lamikro. Aplikasi ini juga memang dikhususkan bagi UMKM, dan tentunya tidak mengenakan biaya sepeser pun.

    Sumber gambar: https://www.suaramerdeka.com/

    ***

    Bionarasi

    Corleone AK Bangun, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi S1 Akuntansi, Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Jakarta. (E-mail: lius.kennedy03@gmail.com)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita