25.2 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaMK Menerima dan Melanjutkan Persidangan Gugatan Pasangan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin dan...

    MK Menerima dan Melanjutkan Persidangan Gugatan Pasangan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin dan Paslon Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah Terancam Kena Diskualfikasi

    Jakarta, detikborneo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini (10/01/2024) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel.

    Terdapat tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

    Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua panel dua yang memimpin sidang gugatan paslon Novita Bulan – Artya Fathra Marthin nomor urut dua hasil putusan KPUD di Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur yang memenangkan paslon nomor urut 3 Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah.

    1001029855

    Dalam sidang bukti terhomon yang diajukan oleh kuasa hukum Heru Widodo dan team diterima sepenuhnya oleh pimpinan sidang dan hanya perbaikan sedikit terkait scan dokumen yang terpotong dan ada poto kurang jelas, ujar Saldi Isra.

    Sedangkan Hakim Anggora Asrul Sani hanya menyampaikan candaan bahwa; “Jika setelah pilkada Pak Heru terlihat berseri-seri, ucapnya.

    Heru Widodo mengucapkan terimakasih kepada pimpian sidang MK atas diterimanya gugatan termohon dari paslon nomor urut 2 Novita Bulan- Artya Fathra Marthin dan kita tunggu pengumuman sidang berikutnya yang akan melewati tiga kali sidang dan baru putusan, ucapnya.

    Kepada media ini Heru menuturkan ada keterlibatan bupati aktif secara signifikan memengaruhi kemenangan Owena dipilkada. Ia menyebut Bupati Bonifasius yang masih aktif menggunakan acara kedinasan lewat undangan bimbingan teknis di Yogyakarta pada 29 Juli 2024. Dalam acara yang melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kepala kampung tersebut, Bonifasius meminta mereka mendukung anaknya yang maju cabup Mahakam Ulu.

    “Pada 28 Agustus 2024, bupati aktif tersebut ikut menghadiri deklarasi anak kandungnya sebagai calon bupati,” ujar Heru.

    1001029861

    Pada 24 Oktober 2024, Owena Mayang mengadakan kampanye terbatas untuk penyampaian visi-misi di ladang Kampung Long Gelawan. Namun, kata Heru, sehari sebelumnya tiba-tiba terbit undangan tanam padi lahan kering (ladang) oleh Pemerintah Mahakam Ulu.

    “Kegiatan tanam padi 10 hektar itu tempatnya bersebelahan dengan kegiatan kampanye,” ujar Heru.

    Kegiatan tanam padi itu dihadiri bupati beserta 40 undangan lainnya.

    Heru mengatakan dalam agenda tanam padi tersebut terdapat alat kampanye peraga berupa baliho, spanduk, umbul-umbul serta warga yang hadir di acara tanam padi itu mengenakan baju bergambar pasangan Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah.

    Kelima terlapor ditetapkan oleh tersangka oleh Gakkumdu. Namun, Heru mengatakan Gakkumdu tidak menindaklanjuti karena lima tersangka tidak hadir setelah tiga kali dipanggil kepolisian. “Sehingga proses penyidikan tersebut dihentikan dengan alasan kedaluwarsa,” tutur dia.

    Heru menuturkan, atas dasar itulah pihaknya mengajukan petitum agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Keputusan KPU Mahakam Ulu Nomor 601 tentang Penetapan Hasil Pilbub 6 Desember 2024 batal. Kuasa hukum juga meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 dari pilkada 2024. Heru juga meminta MK memerintahkan KPU Mahakam Ulu menggelar pemungutan suara ulang pemilihan bupati Mahalam Ulu tanpa diikuti pasangan calon nomor urut 3.

    Martinus Usat Sekretaris Team Sukses Paslon Novita Bulan-Artya Fathra Marthin yang ikut hadir dipersidangan digabung MK Jakarta juga menyampaikan kepada pendukung dan semua warga Kabupaten Mahakam Ulu untuk tetap bersabar menjaga kondusifitas, apapun hasil keputusan untuk kita hormati bersama, ucapannya. (Lw)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita