Pontianak, detikborneo.com -Kasus pembunuhan Purnawiran Polri yang pernah menjabat jadi Kapolsek Mandor dan jabatan terakhir menjadi Kapolsek Segedong Kabupaten Mempawah sehingga alm AKP (P). Edward Sudianto menetap di Desa Peniti Kecamatan Segedong untuk tinggal dimasa pensiunya bersama istri dan anak-anaknya.
Malam naas pada 8 September yang lalu akibat cemburu dan dendam pribadi Yusuf Mansur menyerang dengan sebilah parang panjang bisa disebut SELENG mengakibatkan AKP Purnawirawan Polri Edward Sudianto luka parah dan meninggal kehabisan darah di Puskesmas Jungkat.
Akibat kematian yang tidak wajar ini membuat banyak tokoh Dayak dan Masyarakat Adat Dayak kaget dan marah.
Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan maka Nicodemus Toun Tokoh Dayak Uut Danum menyampaikan keprihatinannya dan menghimbau semua Masyarakat Adat Dayak tetap tenang untuk tidak mudah terprovokasi.
Kepada aparat kepolisian yang menangani kasus ini supaya bertindak dengan sesuai profesionalisme untuk menindak tegas tersangka sesuai hukum yang berlaku di Negara kita.
Perlu diingat juga karena Korban adalah Tokoh Masyarakat Adat Dayak yakni KETUA DAD Kecamatan Segedong maka sesuai kearifan lokal Masyarakat Adat Dayak Uut Danum yang pantang sekali untuk memghilangkan nyawa orang lain maka tersangka juga wajib melakukan bayar Adat Sayakng Nyawa. Ujar Taon yang aktif juga sekarang menjadi Koordinator Gerakan Dayak Nasional (GDN).
Di tempat terpisah Koordinator Hakim Adat Uud Danum Provinsi Kalimantan Barat
Moerdjani Aban, SH menyampaikan:
Pernyataan Sikap Dayak Uud Danum Provinsi Kalimantan Barat
Sehubungan insiden penyerangan menewaskan Ajun Komisaris Polisi Purnawirawan Edward (65 tahun) oleh Mansur (55 tahun) di Segedong, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu malam, 8 September 2021, Ohon Dayak Uud Danum Provinsi Kalimantan Barat, menyatakan sebagai berikut:
Pertama, pelaku Mansur supaya proses penanganan hukumnya dilakukan secara terukur dan berkeadilan dari pihak yang berwajib.
Kedua, penyelesaikan secara adat Dayak, sesuai religi Dayak Uud Danum secara mandiri sesuai tatacara Peradilan Adat Dayak oleh Hakim Adat Dayak yang ditunjuk setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN), Salfius Seko SH, MH dan Ketua Bidang Peradilan Adat dan Hukum Adat Dayak MHADN, Tobias Ranggie SH.
Ketiga, kepada masyarakat untuk menahan diri, percayakan kepada aturan hukum dan adat yang berlaku di dalam penyelesaiannya
Pontianak, 10 September 2021
Koordinator Hakim Adat Uud Danum Provinsi Kalimantan Barat
Moerdjani Aban, SH
Saat ini semua masih menanti proses hukum untuk tersangka MS yang masih dirawat intensif oleh tenaga medis akibat luka parah dileher yang nyaris putus di RS RUDINI MEMPAWAH. Pihak kepolisian mohon kepada Masyarakat untuk tetap tenang dan jangan mudah terprovokasi berita yang menyesatkan ujar AKP M Resky Rizal.
Kanit Reskrim Polres Mempawah ini juga memparkan bahwa saat ini pihaknya secara resmi telah menetapkan MS sebagai tersangka.
“Untuk kasus ini kami Satreskrim Polres Mempawah telah melakukan penyelidikan dan olah TKP, serta mengumpulkan bukti-bukti dari para saksi, dan dinyatakan MS (55) sebagai tersangka dengan pasal pasal 340 KUHPidana, pasal 338 pasal pembunuhan, kemudian pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.” tegasnya kepada para awak media, Kamis 9 September 2021 sekitar pukul 17.45 WIB di Polres Mempawah.(Bajare007/ sumber: Tribun Pontianak)