
Bengkayang, detikborneo.com – Maraknya hiburan band yang diselenggarakan masyarakat di beberapa wilayah Kabupaten Bengkayang belakangan ini menjadi sorotan publik di media sosial, terutama setelah beberapa kegiatan tersebut dianggap melampaui batas kewajaran dan ketentuan yang berlaku. Puncaknya, publik Bengkayang dibuat geger dengan viralnya video di media sosial yang menampilkan tarian dengan adegan kurang pantas.
Selain tarian yang menuai kontroversi, kegiatan hiburan band ini juga diduga banyak dikunjungi oleh anak-anak usia sekolah, sehingga memicu beragam komentar dan tanggapan dari berbagai pihak, baik yang pro maupun kontra.
Menyikapi kegaduhan dan menindaklanjuti saran, masukan, serta informasi dari masyarakat, Camat Bengkayang, Hery Setiyono, S.STP, M.Si, mengambil langkah tegas. Camat Bengkayang membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penertiban hiburan band.
Surat Edaran tersebut telah disampaikan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Bengkayang, dengan tembusan kepada Bupati Bengkayang, Kasat Pol PP Kabupaten Bengkayang, Kapolsek Bengkayang, dan Danramil 01/Bengkayang.
Dikonfirmasi pada Rabu (5/11/2025), Hery Setiyono, S.STP, M.Si menjelaskan bahwa dasar diterbitkannya surat edaran ini adalah sebagai berikut
a. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
b. Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
c. Surat Edaran Bupati Bengkayang Nomor 100.3.4.2/14/BKBP-B tanggal 23 September 2025 tentang Pengaktifan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)
d. Hasil Rapat Koordinasi Jumat Curhat bersama Kepolisian Resort Bengkayang pada Jumat, 26 September 2025.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Kecamatan Bengkayang kemudian mengeluarkan Surat Edaran Camat Bengkayang Nomor : 300.1.1/252.A/KEC-BKY/2025 tanggal 15 Oktober 2025, mengenai Pengaturan Rekomendasi Izin Keramaian (Hiburan Band).
Menanggapi langkah penerbitan Surat Edaran (SE) mengenai pengaturan hiburan band, Camat Bengkayang, Hery Setiyono, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukanlah kebijakan mendadak. Ia membeberkan bahwa pembatasan tersebut merupakan hasil kesepakatan kolektif yang melibatkan berbagai pihak sebagai respons atas keresahan masyarakat.
“Jadi begini sebelum surat edaran ini dibuat Forkopicam, tokoh masyarakat, Lurah dan Kepala Desa pada acara Jumat Curhat bersama Kepolisian Resor Bengkayang sudah membahas keluhan masyarakat terkait maraknya hiburan band yang sudah melewati batas kewajaran baik jam maupun waktunya, sehingga pada saat itu disepakati untuk pemberian rekom keramaian hanya bisa diberikan selama 2 hari dan batas waktu operasional dibatas kewajaran pukul 00.00 WIB,” tegas Hery Setiyono.
Sebagai tindak lanjut, bagi siapapun yang akan mengadakan hiburan band, pemilik acara melalui panitia penyelenggara diwajibkan membuat surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang telah disosialisasikan.
Menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) yang mengatur rekomendasi izin keramaian (Hiburan Band), Camat Bengkayang Hery Setiyono, S.STP, M.Si, memberikan klarifikasi tegas mengenai batas kewenangan dan objek yang diatur dalam SE tersebut. Hal ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat terkait izin usaha dan izin keramaian.
“Surat edaran ini pengaturan terkait rekomendasi izin keramaian khususnya band yang diterbitkan oleh lurah, kades dan camat sebagai dasar untuk menerbitkan izin keramaian oleh pihak kepolisian. Sedangkan untuk warung dll terkait dengan izin usaha yang dalam penerbitannya sekarang tidak lagi membutuhkan rekomendasi dari kades, lurah maupun camat,” jelasnya.
Polemik hiburan band dan kegiatan masyarakat yang dinilai melampaui batas kewajaran di Kabupaten Bengkayang kini semakin serius. Pemerintah Daerah (Pemda) menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan mengandung unsur asusila dapat dikenai sanksi tegas, baik berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Berdasarkan Perda No. 14 Tahun 2016, Ketertiban Umum didefinisikan sebagai keadaan di mana masyarakat dan Pemda dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyaman, dan tentram (Pasal 1 Ayat 6).
Secara spesifik, Perda ini memasukkan tindakan Asusila sebagai perbuatan yang melanggar norma dan kaidah kesopanan serta mengganggu ketertiban umum, yang antara lain mencakup pornoaksi (Pasal 1 Ayat 11). Hal ini menjadi sorotan menyusul viralnya video tarian yang menampilkan adegan kurang pantas dalam acara hiburan band.
Terkait penindakan, Pasal 29 Ayat 2 Perda tersebut mengatur langkah penertiban jika terjadi pelanggaran ketertiban umum, khususnya pada tempat hiburan. Peringatan untuk penghentian kegiatan, sarana, dan penutupan tempat hiburan diberikan kepada pengelola/pemilik. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari setelah peringatan, kegiatan tidak dihentikan, maka Pemerintah Daerah berhak menghentikan secara paksa dengan menutup tempat usaha tersebut.
Selain sanksi administratif dan penutupan tempat usaha melalui Perda, pelaku kegiatan yang menimbulkan kebisingan berlebihan pada malam hari juga berpotensi dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan regulasi terbaru di tingkat nasional.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), melalui Pasal 265, secara jelas mengatur perbuatan “membuat hingar-bingar atau berisik pada malam hari” yang mengganggu ketentraman lingkungan.
“Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari.” Pelanggaran pasal ini mengancam pelaku dengan pidana denda maksimal Kategori II, yaitu sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).




