26.1 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaPemerintah Resmi Perpanjangan PPKM Level 4, Ini Ketentuannya

    Pemerintah Resmi Perpanjangan PPKM Level 4, Ini Ketentuannya

    Gambar tangkap layar Chanel Youtube Sekretariat Presiden 1
    Presiden Jokowi saat siaran pers kelanjutan perpanjangan PPKM level 4

    Jakarta, detikborneo.com – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di 95 kabupaten atau kota, hingga 2 Agustus 2021, Kebijakan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, pada Minggu (25/7/2021) malam.

    Namun, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian atau pelonggaran pembatasan terhadap aktivitas serta mobilitas masyarakat. Di wilayah yang menerapkan PPKM level 4, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan beroperasi.

    “Dengan syarat penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, saat memberikan keterangan, Minggu (25/7/2021).

    “Dengan mempertimgbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk mmelanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tgl 26 Juli sampai 2 Agustus 2021, namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktifitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaa yang berhati-hati.” Kata Presiden dalam siaran pers dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.

    Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 15.00 waktu setempat. Pemerintah pusat menyerahkan pengaturan lebih lanjut mengenai pembukaan pasar rakyat kepada pemerintah daerah.

    Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Dalam pelaksanaannya, setiap pengunjung hanya memiliki waktu sekitar 20 menit.

    Terakhir, transportasi seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online serta kendaraan sewa atau rental boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. pelaksanaan ketentuan tersebut harus sesuai protokol kesehatan.(Rd)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita