25.6 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaPPKM Resmi Diperpanjang, Penyekatan di Jabodetabek Tetap Berlaku

    PPKM Resmi Diperpanjang, Penyekatan di Jabodetabek Tetap Berlaku

    Jakarta, detikborneo.com – Melihat perkembangan Covid-19 masih belum landau, pemerintah resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 di dalam negeri, khususnya Jawa-Bali.

    Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi virtual, Selasa (20/7/2021). Adapun perpanjangannya sendiri sampai 25 Juli 2021.

    Sejalan dengan hal ini, aturan pembatasan mobilitas otomatis kembali berlaku, sebagaimana dikatakan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

    Guna menekan antisipasi lonjakan mudik Idul Adha, secara umum terdapat 1.038 titik penyekatan pada masa PPKM darurat dan libur Idul Adha tahun ini. Semuanya terletak pada wilayah Lampung, Jawa, dan Bali.

    “Untuk operasional transportasi darat di wilayah Jabodetabek, total terdapat 9 titik penyekatan yang terletak pada akses masuk dan keluar ruas Tol Jakarta-Cikampek,”

    Berikut kesembilan titik ini tersebar di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi Timur 2, Tambun, Cikarang Barat 4, Cikarang Timur, Cibatu, Karawang Barat 1, Karawang Timur 1, dan Cikampek. Adapun pengguna kendaraan yang akan melintas di titik penyekatan itu harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pengguna kendaraan misalnya harus menggunakan masker dan mengantongi kartu vaksinasi dosis pertama.

    “Sebenarnya saat ini belum ada langkah-langkah untuk menyiapkan kebijakan baru. Jadi kami masih menggunakan aturan yang sudah diterapkan sebelumnya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo.

    Maka, persyaratan selain kartu vaksinasi ialah pengguna kendaraan harus memiliki hasil tes PCR negatif yang berlaku 2×24 jam atau rapid tes Antigen yang berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, juga wajib mengantongi serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Saat PPKM Darurat, kendaraan yang melewati titik penyekatan juga memuat maksimal 50 persen jumlah penumpang. Kendaraan yang tidak memenuhi.(Rd)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita