25 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaPrabowo Luncurkan Kopdes Merah Putih di 70.000 Desa! Program Rp350 Triliun Demi...

    Prabowo Luncurkan Kopdes Merah Putih di 70.000 Desa! Program Rp350 Triliun Demi Kemandirian Ekonomi Desa

    Jakarta, detikborneo.com – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, yang akan dibangun di 70.000 desa di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil setelah rapat bersama sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Senin (3/3/2025).

    Screenshot 20250303 232102 YouTube

    Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih akan menjadi pusat ekonomi desa dan menampung hasil-hasil pertanian lokal.

    “Nantinya setiap desa akan memiliki koperasi yang bisa menampung dan mengelola hasil pertanian. Ini akan menjadi pusat ekonomi yang memperkuat desa,” ujar Zulkifli di Kompleks Istana Kepresidenan.

    Program ini akan didanai melalui Dana Desa, dengan anggaran Rp3-5 miliar per desa. Artinya, total investasi pemerintah dalam program ini bisa mencapai Rp350 triliun.

    Kopdes Akan Dilengkapi Gudang dan 6 Gerai

    Menurut Zulkifli, setiap Kopdes Merah Putih akan memiliki gudang penyimpanan serta enam gerai untuk memasarkan produk lokal.

    “Kita ingin desa berkembang, masyarakat punya akses ke pasar, dan ekonomi berputar lebih cepat,” tambahnya.

    Screenshot 20250303 231828 YouTube

    Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera merevisi Peraturan Mendes Nomor 2 Tahun 2024 guna mengalokasikan fokus anggaran pada program ini.

    “Kami akan fokus ke Koperasi Desa Merah Putih. Intinya, kita ingin desa maju, ekonomi berkembang, dan swasembada pangan tercapai,” jelas Yandri.

    Koperasi Tanpa Payung Hukum? UU Koperasi Masih Simpang Siur!

    Meskipun program Kopdes Merah Putih sudah diumumkan, ada satu kendala besar: belum adanya Undang-Undang Koperasi yang berlaku secara sah.

    Screenshot 20250303 232137 YouTube

    Pada 2014, Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang koperasi, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Hingga kini, pemerintah belum memiliki pengganti UU tersebut.

    Tidak ada kejelasan apakah pemerintah akan kembali menggunakan UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992, atau merancang regulasi baru.

    Tanpa payung hukum yang jelas, apakah Kopdes Merah Putih bisa berjalan lancar?

    Pemerintah harus segera menyelesaikan landasan hukum koperasi sebelum proyek senilai Rp350 triliun ini berisiko tersendat.(Sumber: Sekretariat Presiden/Web Warrauw/Bajare007)

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita