Tangerang, detikborneo.com – Pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024 yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota ada ratusan kendaraan terbukti melakukan pelanggaran dan diberikan sanksi tilang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain mengatakan dalam Operasi Patuh Jaya serentak, pihaknya melibatkan personel gabungan TNI dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
“Yang melanggar kita tegur dengan blanko surat teguran simpatik. Operasi ini dilaksanakan mobile di Jalan Jendral Sudirman, Jalan Benteng Betawi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang,” kata Kombes Zain, Senin (15/7/2024).
Dari Operasi Patuh Jaya tersebut terdapat kurang lebih seratus pengendara, baik roda dua maupun roda empat yang diberikan surat tilang teguran simpatik oleh sejumlah petugas di lapangan.
“Operasi Patuh Jaya 2024 sesuai instruksi pimpinan tidak boleh menggunakan tilang manual. Penindakan atau tilang hanya dilakukan melalui sistem ETLE stasioner dan ETLE Mobil,” ucapnya.
“Diharapkan dengan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya ini masyarakat dapat mematuhi 14 katagori jenis pelanggaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” jelasnya.
Berikut 14 jenis pelanggaran yang jadi target Operasi Patuh Jaya 2024 yang digelar secara nasional:
- Melawan arus.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Menggunakan ponsel saat mengemudi.
- Tidak mengenakan helm SNI.
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Melebihi batas kecepatan.
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
- Berboncengan lebih dari satu.
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
- Melanggar marka jalan.
- Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.
- Parkir Liar.