
Jakarta, detikborneo.com – Negara Indonesia memasuki 80 Tahun merdeka! Apakah masih ada harapan? Kita ketahui bersama bahwa secara teori, negara dapat terbentuk dan berkembang karena beberapa alasan:
- Teori Perjanjian Sosial (Social Contract Theory), yakni: Negara terbentuk karena adanya perjanjian antara individu-individu dalam masyarakat untuk membentuk suatu pemerintahan yang melindungi hak-hak mereka dan menjaga ketertiban serta menjamin kesejahteraan akan terjadi sebagai suatu cita-cita.
Tokoh-tokoh seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau penganut dan pengembang teori ini berlandaskan filosofi dan teologi Negara dan Pemerintahan.
- Teori Evolusi, yakni: Negara berkembang secara alami dari struktur sosial dan politik yang lebih sederhana menjadi lebih kompleks. Teori ini menekankan proses evolusi sejarah dan perkembangan masyarakat.
- Teori Kekuasaan, yakni: Negara terbentuk karena adanya kekuatan atau kekuasaan yang dimiliki oleh individu atau kelompok tertentu yang kemudian membentuk struktur pemerintahan.
- Teori Patriarkal, yakni: Negara berasal dari keluarga besar atau patriarkal yang berkembang menjadi struktur politik yang lebih luas hingga terbentuklah sebuah Negara.
Melihat teori-teori tersebut, tampaknya NKRI terbentuk menurut teori yang pertama karena persamaan cita-cita. Ada beberapa elemen sebagai syarat terbentuknya suatu Negara:
- Adanya Rakyat (Penduduk). Rakyat adalah Komponen utama suatu negara. Tanpa Rakyat, tidak akan ada negara!
- Adanya Wilayah. Suatu Negara memiliki wilayah yang jelas dan diakui bersama. Bersama, artinya ada pengakuan dari beberapa pihak.
- Adanya Pemerintahan. Pemerintahan yang mengatur dan mengelola suatu negara. Pemerintah berfungsi sebagai Organizer (Pengelola/Penatalayanan), bukan penguasa. Jadi jangan salah kaprah! Pemerintah itu Pelayan Rakyat.
Teori-teori tentang terbentuknya negara ini diharapkan membantu agar bangsa Dayak memahami lebih baik mengapa bangsa Dayak bisa menjadi bagian dari 3 negara, yakni: Indonesia, Malaysia dan Negara Brunei.
Bangsa Dayak di Indonesia telah ikut merdeka bersama Negara Indonesia hampir 80 Tahun. Pertanyaan yang perlu kita renungkan pada Hari Kemerdekaan Negara RI ke-80 pada tgl 17-Agustus-2025 adalah apakah komitmen bersama menuju cita-cita kesejahteraan bersama masih ada?
Banyak keluhan masyarakat Adat Dayak pada MADN (Majelis Adat Dayak Nasional). Contoh: Kita tentu setuju pemerintah melakukan penertiban kawasan hutan dengan dibentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Namun jika penertiban tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencaplok hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat adat, MADN tentu tidak setuju!
Sebab dalam negara demokrasi, pemerintah adalah pengelola/Penatalayanan (Organizer). Pemerintah tidak boleh semena-mena menetapkan atau mengklaim suatu kawasan sebagai hutan/tanah negara tanpa persetujuan penduduk asli setempat yang sudah hidup turun temurun di sana. Kita menentang cara-cara yang tidak menghormati Adat masyarakat lokal.
Ingatlah bahwa Konstitusi NKRI pun mengakui keberadaan satuan masyarakat Adat termasuk hak-hak tradisionalnya. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 18.B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Demikian pun Deklarasi PBB Tahun 2007 tentang FPIC (Free, Prior Informed Consent) juga melindungi hak-hak masyarakat Adat.
Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012 memperkuat pengakuan ini dengan menyatakan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara, melainkan merupakan bagian dari wilayah adat masyarakat hukum Adat.
Dengan Keputusan itu, MK menegaskan bahwa hutan Adat adalah bagian dari wilayah Adat yang dikuasai dan dimiliki oleh masyarakat hukum Adat. Hutan Adat Dayak di Borneo itu, bukan hutan Negara. Tanah Adat Dayak, bukan tanah Negara. Maka jangan dirampok!
Jika pemerintah Indonesia tidak lagi menghormati Keputusan Hukum-hukum yang ada dan tidak lagi menganggap rakyatnya ada, apakah bangsa Dayak perlu bertahan atau pamitan?
Jawabannya ada pada kedua belah pihak yang berkomitmen bernegara bersama, yakni: Bangsa Dayak dan Pemerintah Indonesia! Dayak hanya perlu gembala yang memberi hidup, bukan iblis yang merampok dan membinasakan Borneo. Dirgahayu Negara RI ke-80 tahun!
Salam Dayak Berdaulat
Dr. Andersius Namsi, Ph.D
Vice President to MADN





