| Penulis: Evawia Sonata
Pertumbuhan ekonomi adalah salah satu indikator keberhasilan pemerintahan dalam menjalankan dan menggelola suatu negara. Walaupun ada beberapa faktor baik itu faktor dalam negeri maupun faktor global yang dapat menjadi faktor penentu.
Di negara mana pun juga, baik yang beraliran sosial maupun berbasis kapitalis atau gabungan dari dua sistem ekonomi, pemerintah mempunyai suatu peran yang sangat penting di dalam kegiatan ekonomi nasional. Walaupun dalam praktiknya di banyak Negara intervensi pemerintah sangat luas, bahkan menguasi atau memonopoli ekonomi (Tambunan, 2018).
Dalam sejarah Indonesia sejak Orde Baru hingga sekarang, sering kali pemerintah berperan sebagai motor utama, jika bisa dikatakan sebagai satu-satunya penggerak perekonomian nasional. Mungkin bukti paling nyata yang menunjukkan besarnya peran pemerintah di dalam perekonomian Indonesia selama ini adalah keberadaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (Tambunan, 2015).
Pada asumsi dasar APBN 2021, pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan kembali menuju trajectory pertumbuhan jangka menengah, meskipun masih penuh ketidakpastian. Faktor utama yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi yaitu penanganan COVID-19, dukungan stimulus fiskal untuk melanjutkan program PEN dalam rangka pemulihan ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi global maka itu pertumbuhan ekonomi tahun 2021 diasumsikan 5,0%.
Pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu indikator kesejahtraan masyarakat, sehingga menjadi pekerjaan pemerintah untuk meningkatkan hal tersebut dengan berbagai cara secara mikro dan makro (Fikriawan, 2019).
Semakin tinggi tingkat perttumbuhan ekonomi maka semakin baik kesejahtraan masyarakat karena terjadi aktivitas ekonomi yang lancar, sehingga pendapatan masyarakat meningkat. Pertumbuhan ekonomi memberi gambaran bahwa efektivitas dan perkembangan perekonomian suatu negara dalam kondisi yang baik (Alghofari, 2011).
Salah satu masalah makro-ekonomi yang paling krusial dan berdampak negatif terhadap kesejahtraan masyarakat adalah pengangguran. Pengangguran menjadi permasalahan bersama secara sosial sekaligus menjadi permasalahan pribadi yang bersifat psokologis bagi yang bersangkutan (Murtadho, 2008). Data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik 2020 menunjukan jumlah pengangguran di Indonesia cendrung menurun dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Namun pada Febuari 2020, terjadi peningkatan jumlah pengangguran sebanyak 60 ribu orang. Dari 6,82 juta orang pada tahun 2019 menjadi 6,88 juta orang pada tahun 2020 (Pusparisa, 2020).
Menurut Badan Statistik per Agustus 2020 ada 29,1-2 juta orang terdampak covid-19. Jumlah tersebut sebanding dengan 14,2-8 persen dari total penduduk usia kerja di Indonesia. Covid-19 membuat usaha lesu, sehingga banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tingkat pengangguran terbuka di Indonesia pada Agustus 2020 mengalami kenaikan dari 5,23 persen menjadi 7,07 persen atau terjadi kenaikan penganguran sebesar 2,67 juta ( Badan Pusat Statistik, 2021).
Tercapainya pemerataan ekonomi kepada masyarakat sehingga terjadi kesejahtraan dan kemakmuran merupakan cita-cita semua bangsa dan negara, akan tetapi untuk mewujudkan kondisi yang ideal tersebut membutuhkan perjuangan yang panjang dan masih sedikit negara yang mampu mewujudkannya. Faktanya masalah pengangguran merupakan problem makro-ekonomi yang dihadapi di seluruh negara. Oleh karena itu, masalah pengangguran menjadi fokus utama di beberapa negara untuk mencapai kesejahteraan. Jika penanggulangan masalah pengangguran tidak optimal, maka akan berdampak pada peningkatan jumlah kemiskinan dan mengurangi kesejahtraan masyarakat.
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi untuk mengatasi masalah pengangguran akibat pandemi virus corona (Covid-19) di sektor ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut berfokus pada pasar tenaga kerja dan institusi pasar kerja, dengan tujuan agar masalah pengangguran dapat diatasi. Ada beberapa kebijakan pemerintah Indonesia dalam menangani masalah pengangguran khususnya akibat pandemi Covid-19.
- Mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19 sebesar 46,6 miliar dollar AS, termasuk stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha 17,2 miliar dollar AS. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha tetap mampu menjalankan usahanya sehingga tidak terjasi Pemutusan Hubungan Kerja, (PHK) yang berdampak pada meningkatnya jumlah pengangguran.
- Menyediakan beberapa program penguatan ekonomi seperti insentif pajak penghasilan, relaksi pembayaran pinjaman atau kredit, dan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.
Covid-19 membuat tingkat usaha menurun, sehingga banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tingkat pengangguran terbuka di Indonesia pada Agustus 2020 mengalami kenaikan dari 5,23 persen menjadi 7,07 persen atau terjadi kenaikan pengangguran sebesar 2,67 juta. Pengangguran merupakan salah satu masalah makro-ekonomi yang harus dihindari karena mampu menurunkan kesejahtraan masyarakat.
Selain pemerintah yang memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak covid-19 ada banyak partai politik yang ikut berpartisipasi dan bekerja sama dengan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak covid-19, salah satu partai politik yang ikut serta dalam partisipasi adalah partai demokrat. Partai demokrat hadir untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak covid-19 ada banyak bantuan yang diberikan oleh partai Demokrat yaitu berupa sembako, uang tunai dll.
Dalam 2 dekade ini partai Demokrat sudah banyak ikut berpartisipasi dalam membantu pemerintah semoga di ulang tahun partai demokrat yang ke-20 ini partai Demokrat semakin mementingkan kesejahtraan rakyat dan memberikan hal- hal positif untuk melahirkan generasi partai yang baik.
***
Sumber gambar: https://maucash.id/
Bionarasi
Evawia Sonata, dilahirkan di Jangkak pada 20 April 2000.
Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Jurusan Ilmu Politik, Angkatan 2018, Universitas Tanjung pura Pontianak