
Palangka Raya, detikborneo.com – Persaingan merebut kursi DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah yang ditinggalkan Mukhtarudin usai dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) kian memanas. Namun, langkah dua kandidat kuat, Bias Layar dan Supriadi, diprediksi akan tersandung masalah serius.
Keduanya diketahui mendapat Surat Peringatan Pertama (SP1) dari DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Tengah. Surat bernomor B-287/DPD/GOLKAR-KTG/X/2024 tertanggal 3 Oktober 2024 itu menyebutkan, Bias Layar dan Supriadi, bersama Aprian Noor, dianggap melanggar ketentuan AD/ART dan juklak partai karena tidak mendukung pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur yang diusung Golkar, yakni Ir. H. Abdul Razak – Ir. H. Sri Suwanto, MS.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPD Golkar Kalteng H.M. Ruslan AS dan Sekretaris Suhartono Firdaus, keduanya dinilai:
a. Tidak mematuhi dan memperjuangkan keputusan partai.
b. Terlibat, langsung maupun tidak, dalam mendukung pasangan calon lain di Pilgub Kalteng 2024.
Atas dasar itu, Golkar Kalteng menjatuhkan sanksi SP1 yang berlaku hingga 10 Oktober 2024.
Dengan catatan hitam tersebut, peluang Bias Layar dan Supriadi untuk mendapatkan restu DPP Golkar dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) otomatis mengecil. Padahal secara perolehan suara, Bias Layar sejatinya berada di posisi terkuat setelah Mukhtarudin dengan raihan 32.501 suara, disusul Supriadi dengan 14.129 suara.

Kini, publik menyoroti apakah DPP Golkar akan tetap mempertimbangkan elektabilitas hasil Pemilu, atau justru menegakkan disiplin organisasi dengan mengabaikan kandidat yang sudah diberi sanksi. Jika skenario kedua terjadi, peluang besar terbuka bagi kandidat lain seperti Lely Hendrawati Tundang, yang bisa menjadi “kuda hitam” dalam perebutan kursi panas Senayan Kalteng. (Bajare007)





