Bengkayang, detikborneo.com – Beredar penangkapan seorang warga Sebalos Desa Sanggo Kecamatan Sanggau Ledo di media sosial menuai banyak kritik dari masyarakat dan netizen.
Seperti diketahui polisi menangkap Tapos pada malam hari pukul 23.00 disebuah warung di kecamatan Sanggau ledo Rabu (26/08/2021.
Kronologis penagkapan didasarkan aksi damai masyarakat adat Sebalos mendatangi kantor perusahaan Ceria Prima 1 untuk menuntut dan memperjuangkan tanah wilayah adat yang telah di garap pihak perusahaan seluas 117 ha. Namun perjuangan tersebut sampai saat ini belum ada kejelasan, yang pada akhir nya berbuntut panjang dan hingga ada penangkapapan pada Tapos salah satu warga Dusun Sebalos.
Saat di konformasi secara terpisah oleh wartawan detikborneo.com kades Sango John Hanta membenarkan ada nya penangkapan salah satu warga nya yang bernama Tapos.
“Iya memang benar pak, ada warga kita ditangkap polisi, kejadian sekitar jam 11 malam, dan kini di polres bengkayang, ya ini memang ada panjang cerita nya, mungkin saat ini saya belum banyak bicara dulu, kami menilai ini pemda juga tidak becus untuk mengurus masalah tanah adat ini.” Ucap Jon Hanta.
Penangkapan ini membuat heboh warga dan menuai kritik dari berbagai pihak, terlebih Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) angkat bicara. Pasalnya penangkapan ini dinilai tak prosedural.
Isteri Tapos juga angkat bicara, ia menyesali hal yang terjadi pada suami nya, menjelang malam suami nya tidak kunjung pulang, namun mereka mendapat informasi jika sudah mendapat berita suaminya di tangkap polisi.
Siaran Pers Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
Masyarakat Adat Dayak Bekati Riuk Dusun Sebalos, Desa Sango, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tiba-tiba gempar karena dikabarkan salah satu warganya diculik.
Pagi itu juga, warga Dusun Sebalos yang sempat dikabarkan diculik ternyata ditangkap aparat kepolisian tanpa sepengetahuan istri yang sejak semalaman gelisah dan tidak bisa tidur karna menunggu suaminya yang tidak kunjung pulang ke rumah.
Menurut keterangan saksi mata dan informasi masyarakat sekitar, pak Tapos ditangkap oleh Aparat Kepolisian saat sedang duduk di depan teras Warung kopi di pasar Sanggau Ledo, sekitar pukul 23:00 WIB, Selasa Malam.
Lagi, menurut keterangan saksi, pada saat penangkapan pak Tapos sedang duduk mengunakan HP dan seketika HP-nya dirampas kemudian digiring ke mobil petugas tanpa perlawanan.
Istri pak Tapos mendapat informasi dari pemilik warung kopi tersebut bahwa saat itu Polisi datang dan menanyakan suami pemilik Warung dan pemilik Warung menjawab “suami saya masih tidur” kemudian pemilik warung membangunkan suaminya dan pada saat itulah penangkapan terhadap pak Tapos terjadi oleh beberapa orang yang mengaku petugas aparat kepolisian.
Philipus Sogang, Kepala Dusun Sebalos bahkan tidak mengetahui bahwa ada warganya yang ditangkap. Warga menginformasikan adanya penangkapan terhadap pak Tapos, pada saat ia sudah berada di kebun pukul 08:00 WIB, Rabu Pagi. Setelah mendapatkan kabar itu, pak Philipus Sogang bersama Kepala Adat Sebalos, Istri dan anak pak Tapos bergegas langsung ke Mapolres Bengkayang untuk menanyakan kebenaran kabar penangkapan yang sebelumnya dicurigai penculikan.
Kepala Dusun, Kepala Adat, Istri dan Anak pak Tapos tiba di Mapolres Bengkayang untuk menemui Kapolres dan Kasat Reskrim langsung sekitar pukul 13:00 WIB, pihak keluarga menanyakan dan memastikan kepihak petugas jaga apakah pak Tapos benar di tangkap dan ditahan. Hal penangkapan dan penahanan tersebut dibenarkan oleh petugas jaga Polres Bengkayang.
Lalu petugas jaga mengarahkan mereka untuk menunggu konfirmasi dengan meminta nomor HP dari Anak pak Tapos, dan Istri pak Tapos hanya diperbolehkan menitipkan pakaian untuk pak Tapos, setelah itu pihak keluarga, Kepala Dusun dan Ketua Adat keluar sebentar untuk menunggu pimpinan yang sedang tugas luar.
Namun selang 1 jam kemudian menunggu, pihak dari kepolisian menghubungi Anak pak Tapos untuk datang di Mapolres. Akan tetapi diarahkan ke ruang pemeriksaan dengan alasan Kapolres dan Kasat Reskrim tugas diluar.
Ternyata di Ruang pemeriksaan tersebut menjadi tempat penyerahan surat penangkapan dan surat penetapan tersangka kepada Istri dan Anak pak Tapos, sementara Kepala Dusun dan Kepala Adat menunggu diluar ruangan karena situasi pandemi Covid-19.
Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Istri dan Anak pak Tapos meminta izin agar dapat bertemu dengan pak Tapos. Namun mereka hanya bisa bertemu dalam jarak sekitar 5 meter yang di batasi oleh 2 lapis pintu jeruji besi yang ditengah pembatas dijaga ketat oleh petugas.
Saat pertemuan yang di batasi dua pintu jeruji dan penjagaan ketat tersebuat pak Tapos terlihat meneteskan airmata karena tidak bisa berkomunikasi secara dekat dan jelas dikarenakan alasan Covid-19. Sementara di ruangan tahanan tampak hanya pak Tapos yang menggunakan masker sedangkan beberapa orang diduga tahanan didalam ruang yang sama tidak memakai Masker, dengan kondisi ruang yang sempit.
Aksi damai menuntut keadilan
Penangkapan terhadap pak Tapos, merupakan akumulasi peristiwa ketidakadilan agraria yang melatari berbagai upaya termasuk aksi damai yang dilakukan pada tanggal 9 September 2020. Dalam aksi damai tersebut masyarakat menuntut PT Ceria Prima supaya bertanggungjawab atas pencaplokan tanah adat wilayah Sebalos seluas 117 hektar yang dijadikan kebun sawit PT Ceria Prima tanpa persetujuan masyarakat Sebalos pada tahun 1998.
Dalam upaya mencari solusi dan penyelesaian masalah, masyarakat sudah melakukan berbagai upaya termasuk audiensi bersama pemerintah daerah. Pada tahun 2016 dari beberapa proses audiensi, salah satu diantaranya berisi penegasan tapal batas antara dusun Sebalos dengan desa Kalon. Namun ada beberapa pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang tidak menanda-tangani dokumen hasil tim investigasi Dusun Sebalos sehingga penyelesaian kasusnya tidak jelas dan semakin berlarut-larut.
Salah satu isi kesepakatan pada tahun 2016 yaitu masyarakat menuntut PT Ceria Prima menghentikan semua kegiatan dilahan sengketa sampai konflik diselesaikan sebagaimana mestinya. Nyatanya PT Ceria Prima tetap melakukan aktifitas salah satunya panen buah sawit (TBS) dilahan sengketa.
Aksi damai pada tanggal 9 September 2020, kembali dilakukan masyarakat setelah melihat PT Ceria Prima ingkar janji sehingga berbuntut kekecewaan dan kemarahan masyarakat adat Dayak Bekati Riuk di Dusun Sebalos. Dampak dari aksi inilah pak Tapos dan beberapa warga di Dusun Sebalos harus berhadapan dengan hukum.
Mencermati kriminalisasi dan penangkapan pak Tapos, warga Dusun Sebalos dan pejuang hak masyarakat adat dan agraria, kami berpendapat telah terjadi persoalan ketidakadilan dan pelanggaran HAM.
Oleh karena itu, kami organisasi masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil dan gerakan lingkungan hidup mendesak:
1) Kepolisian Resort Bengkayang (Polres) membebaskan pak Tapos dari segala tuntutan dan tindakan kriminalisasi terhadap anggota masyarakat adat Dayak Bekati Riuk di Dusun Sebalos, Desa Sango, Kecamatan Sanggau Ledo;
2) Kantor Staf Presiden (KSP) memerintahkan kepada lembaga Negara dan kementerian terkait agar segera menyelesaikan konflik agraria dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat Dayak Bekati Riuk di Sebalos termasuk menghentikan segala bentuk penyelesaian konflik agraria dan pelanggaran HAM dengan cara-cara kriminalisasi, penangkapan, intimidasi dan adu domba;
3) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan investigasi dugaan pelanggaran HAM dan hak masyarakat adat Dayak Bekati Riuk dalam konflik agrarian akibat perampasan wilayah adat oleh PT Ceria Prima dan tindakan penangkapan terhadap Pak Tapos;
4) Komisi Kepolisian Republik Indonesia (Kompolnas) melakukan pemeriksaan terhadap dugaan dan pelanggaran terhadap UU Kepolisian, pengabaian SOP dan protokol kesehatan serta tindakan kesewenang-wenangan oleh aparat kepolisian di Polres Bengkayang dalam penangkapan terhadap pak Tapos;
5) Ombudsman Republik Indonesia melakukan audit dan investigasi terkait dengan dugaan pelanggaran peraturan dan SOP oleh pihak kepolisian dalam penyelesaian konflik agraria antara warga Dusun Sebalos dengan PT Ceria Prima serta dugaan pelanggaran aturan dan SOP dalam penangkapan terhadap pak Tapos;
6) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN) bertanggungjawab atas pemberian izin kepada PT Ceria Prima dan segera meninjau ulang pemberian lahan kepada PT Ceria Prima sehingga konflik agraria dan pelanggaran HAM serta penangkapan terhadap pak Tapos terjadi;
7) Bupati Kabupaten Bengkayang segera memfasilitasi proses mediasi dan penyelesaian konflik agraria dan pelanggaran HAM oleh PT Ceria Prima dan pihak kepolisian terhadap warga Sebalos;
8) DPRD Kabupaten Bengkayang segera membentuk Pansus Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM oleh PT Ceria Prima dan pihak kepolisian Polres Bengkayang;
9) PT Ceria Prima menghentikan cara-cara kriminalisasi, ancaman, dan adu domba terhadap masyarakat adat Dayak Bekati Riuk di Dusun Sebalos dengan lebih mengedepankan dialog termasuk mencabut laporan terhadap pak Tapos dan warga Dusun Sebalos lainnya.
Bengkayang, 25 Agustus 2021
Disusun dan didukung bersama oleh:
1) Aliansi Masyarakat Adat Nasuntara (PB AMAN)
2) Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Barat
3) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Barat (WALHI Kalbar)
4) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bengkayang (PD AMAN Bengkayang)
5) Lembaga Bentang Alam Hijau (LemBAH) .(Rd)