Cornelis : Siapa Pun Yang Menjadi Anggota KPU RI dan BAWASLU RI Harus Bekerja Sesuai Dengan Undang-Undang
PONTIANAK, detikborneo.com – Anggota DPR RI Komisi II, Badan Anggaran dan Tim pengawas DPR RI Bidang Pengawasan Perbatasan Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1 Drs. Cornelis, M.H. Mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit dan proper test) calon anggota komisi pemilihan umum Republik Indonesia (KPU RI) dan calon anggota badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia (BAWASLU RI).
Kepada awak media Cornelis menyampaikan bahwa fit dan proper test calon anggota KPU RI dan BAWASLU RI ini diselenggarakan oleh Komisi II DPR RI ini dari tanggal 14 Februari 2022 – 16 Februari 2022, yaitu selama 3 hari.
“Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah dilaksanakan oleh Komisi II DPR RI terhadap calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu periode 2022-2027 telah dilakukan secara terbuka dan transparan, masyarakat bisa langsung menyaksikan secara langsung melalui Live streaming di Kanal YouTube Komisi II DPR RI atau pun di media sosial lainnya,” ujar Cornelis kepada awak media. Rabu, (16/02/2022).
Lebih lanjut Cornelis mengatakan, ada 14 calon anggota KPU RI, yang terdiri atas 10 laki-laki dan 4 perempuan. Mereka dalam urutan abjad adalah August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochamad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yaty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.
“Sedangkan ada 10 nama calon anggota Bawaslu RI terdiri dari 7 laki-laki dan 3 perempuan. Mereka adalah Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Malonga, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono,” ucap Cornelis.
Cornelis berpesan kepada calon anggota komisi pemilihan umum Republik Indonesia (KPU RI) dan badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) jika terpilih nanti harus bekerja sesuai dengan undang-undang yang ada.
“Demikian juga ketika membuat peraturan-peraturan dari KPU, maupun peraturan-peraturan dari Bawaslu harus sesuai dengan penjabaran dari Undang-undang itu sendiri Jangan bertentangan. Dan jangan lupa rasa pengabdian terhadap Bangsa dan Negara ini harus di utamakan,” tutup Cornelis.(JVC/Bajare007)