BengkayangNews.com – Pj. Gubernur Kalimantan Barat, Harrison, M.Kes membuka kegiatan Capacity Building ETPD Pemerintah Daerah Se-Kalimantan Barat dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sinergi Pemungutan Tahun 2024 pada 30 Oktober 2024 di salah satu Hotel di kota Pontianak.
Kegiatan capacity Building merupakan program inisiatif Bapenda Provinsi Kalimantan Barat sebagai tindak lanjut Implementasi UU nomor 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023.
Hadir dalam Kegiatan kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat. Termasuk Sekertaris Daerah Kabupaten Bengkayang.
Sejumlah rangkaian kegiatan yang di lakukan yaitu penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Sinergi Pemungutan Opsen PKB, BBNKB, dan Minerba serta meningkatkan kapasitas dan kualitas aparatur dalam peningkatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
Sinergi merupakan aspek penting dalam upaya optimalisasi pajak. Kebijakan dan Kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Provinsi akan memperkuat sistem perpajakan, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak, dan mendongkrak PAD yang sangat diperlukan untuk pembangunan daerah.
Dengan kebijakan opsen terbaru ini, maka persentase pembagian pajak berubah. Pemerintah kabupaten/kota akan mendapatkan porsi lebih besar, dari sebelumnya 30 persen menjadi 66 persen.
Pajak yang dibayarkan akan masuk ke kas kabupaten/kota, yang kemudian dapat digunakan untuk membiayai belanja daerah pada tahun yang sama, sehingga mempercepat pembangunan di daerah.
Sekertaris Daerah Kabupaten Bengkayang,Yustinus , S.E,.M.M berharap kolaborasi tersebut dapat mendongkrak pendapatan asli Daerah (PAD) Terutama transaksi non tunai dalam pembayaran pajak Daerah.
“ Harapan kita Kolaborasi ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan transaksi non tunai dalam pembayaran pajak dan retribusi Daerah,” Harap ,Sekda Kabupaten Bengkayang.