
Jakarta, detikborneo.com — Di tengah krisis kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang melanda Kalimantan, suara dari pimpinan tertinggi Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) hadir bukan sekadar sebagai kritik, melainkan sebagai tawaran solusi mendasar. Dr. Drs. Marthin Billa, MM., juga saat ini menjabat anggota Dewan Perwakilan Daerah ( ( DPD ) RI. Presiden MADN, dalam tulisan resmi berjudul “Masyarakat Adat sebagai Benteng Terdepan Penyelamat Lingkungan”, menegaskan bahwa selama berabad-abad sebelum istilah konservasi, keberlanjutan, dan perubahan iklim menjadi bahasa kebijakan modern, masyarakat adat Dayak telah hidup berdampingan dengan hutan melalui kearifan budaya lokal yang teruji.
Hutan Bukan Sekadar Pohon — Ia Ruang Kehidupan
“Hutan Kalimantan bukan sekadar hamparan pepohonan. Ia adalah rumah, sumber kehidupan, ruang kebudayaan, sumber pangan, tempat tumbuhnya pengetahuan leluhur, sekaligus penyangga kehidupan manusia dan berbagai makhluk hidup,” tulis Marthin Billa.
Hubungan masyarakat Dayak dengan hutan bukan hubungan eksploitatif semata. Terdapat aturan adat mengenai kawasan yang boleh dimanfaatkan, kawasan perladangan, kawasan perlindungan, kawasan sumber air, hingga kawasan bernilai sakral. Artinya, tata kelola lingkungan berbasis masyarakat sudah ada sejak ratusan tahun lalu, lahir dari pengalaman panjang hidup bersama alam.

Ladang Berpindah vs Pembakaran Skala Besar — Jangan Samakan!
Salah satu poin paling tajam dalam tulisan ini adalah pelurusan pandangan terhadap sistem perladangan tradisional. Istilah “ladang berpindah” sering disalahpahami dan langsung dikaitkan dengan kerusakan hutan dan kebakaran. Padahal:
- Sistem gilir balik atau bera memberikan waktu tanah memulihkan kesuburannya
- Pembakaran dilakukan dengan pengetahuan soal kondisi lahan, cuaca, arah angin, serta batas dan jalur pengaman agar api tidak merambat
- Api dikendalikan, bukan dibiarkan menyebar bebas
“Penting untuk membedakan antara penggunaan api secara tradisional dan terkendali dengan pembukaan lahan berskala besar yang tidak terkendali. Kita tidak boleh menyederhanakan persoalan kebakaran hutan hanya dengan menunjuk masyarakat adat sebagai penyebab.” — Dr. Drs. Marthin Billa, MM.
Ketika Eksploitasi Menggantikan Tata Kelola Adat
Persoalan hutan Kalimantan berubah drastis ketika hutan dipandang hanya sebagai sumber komoditas dan keuntungan ekonomi, berhadapan dengan sistem perizinan di luar mekanisme adat. Kerusakan hutan tidak dapat dijelaskan hanya dengan menyalahkan satu kelompok — ia adalah hasil dari perubahan skala eksploitasi yang tidak lagi dikendalikan oleh aturan lokal.
Kebakaran hutan harus dilihat secara utuh: kondisi hutan, perubahan penggunaan lahan, aktivitas ekonomi, cuaca ekstrem, degradasi kawasan, dan sistem pengawasan — semuanya saling berkaitan.
Lembaga Adat — Mitra Strategis, Bukan Simbol Semata
Marthin Billa menegaskan bahwa lembaga adat memiliki fungsi sosial, moral, sekaligus ekologis. Mereka harus diberdayakan untuk membantu pemerintah dalam:
- ✅ Perlindungan kawasan hutan dan sumber air
- ✅ Tata cara pembukaan lahan & pengendalian pembakaran
- ✅ Pengawasan kegiatan masyarakat & pelaporan potensi kebakaran
- ✅ Penyelesaian konflik lingkungan & pemberian sanksi adat
“Jangan hanya meminta masyarakat menjaga lingkungan. Berikan pula kepada mereka hak dan kewajiban yang layak untuk menjaganya.”
Sistem Berjenjang — Dari Desa Hingga Nasional
MADN mengusulkan pemberdayaan lembaga adat secara berjenjang:
- Desa — garda terdepan deteksi dini potensi kebakaran & perubahan lingkungan
- Kecamatan — penghubung antardesa, koordinasi lebih luas
- Kabupaten/Kota — mitra pemerintah daerah dalam kebijakan perlindungan lingkungan
- Provinsi — memperkuat koordinasi antarkabupaten
- Nasional — jembatan antara masyarakat adat dan pemerintah pusat
Dengan demikian, masyarakat adat hadir sejak tahap perencanaan, pencegahan, pengawasan, penanganan, hingga pemulihan — bukan hanya saat konflik terjadi.
Kearifan Adat + Teknologi Modern = Solusi Terintegrasi
Pendekatan yang diusulkan bukan kembali ke masa lalu, melainkan menggabungkan kearifan leluhur dengan ilmu pengetahuan modern:
Kearifan adat + masyarakat + teknologi + Pemerintah = Kolaborasi sejati
Pemerintah harus hadir memberikan dukungan: penguatan kapasitas, pelatihan, peralatan, sistem komunikasi, pendidikan lingkungan, insentif, serta akses ekonomi berkelanjutan. Sebagai gantinya, masyarakat memberikan tanggung jawab, pengawasan, dan perlindungan — sebuah kontrak sosial ekologis.
Penutup: Kalimantan Lestari, Indonesia Kuat
“Bukan hanya aparat yang menjaga hutan. Bukan hanya Pemerintah yang menjaga hutan. Bukan hanya perusahaan yang berbicara tentang lingkungan. Tetapi seluruh masyarakat bersama-sama menjaga hutan. Dan masyarakat adat harus berada di garis terdepan.”
Marthin Billa menutup dengan harapan: perkuat adatnya, berdayakan masyarakatnya, lindungi hutannya. Hutan dijaga, adat dihormati, masyarakat diberdayakan — dan Kalimantan tetap lestari untuk generasi mendatang. ( Lawadi )





