23.8 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaStop Edarkan Obat Sirup di Sintang

    Stop Edarkan Obat Sirup di Sintang

    FE detikborneo.com 13
    Kadis Kesehatan Kabupaten Sintang dr. Harysinto Linoh,MM

    Sintang, Detikborneo.com-dr. Harysinto Linoh,MM Kadis Kesehatan Kabupaten Sintang telah mengeluarkan Surat bernomor: 440/958/Yankes/2022, tanggal 19 Oktober 2022 yang isinya pemberitahuan pelarangan penjualan obat sirup.

    Surat pemberitahuan ditujukan seluruh tenaga kesehatan, praktek perorangan, apotik, toko obat hingga ritel, guna mengantisipasi meluasnya kasus gagal ginjal akut. Menurut Sinto dikeluarkannya surat pemberitahuan ini untuk menindaklanjuti surat dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia tentang penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak.

    Dijelaskan kadis Kesehatan Kab.Sintang, bahwa saat ini, telah terjadi adanya peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal yang terjadi pada anak usia 0 sampai 18 tahun (yang mayoritas pada usia balita). Oleh sebab itu kepada para tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, swasta praktek perorangan seperti apotik, took obat, ritel yang ada di kab.Sintang untuk sementara ini tidak memberikan resep dan menjual obat obatan dalam bentuk sediaan atau jenis sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dan di Kab.Sintang,hingga saat ini belum ada ditemukan kasus anak yang terindikasi gangguan ginjal akut, tegas dr. Harysinto Linoh.

    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sudah terlebih dahulu melakukan pelarangan. Pelarangan ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa,18/10/2022. Pada poin kedelapan dari surat edaran tersebut, pelarangan ini dilakukan sementara sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

    Dalam isi pengumuman surat edaran tersebut, menurut Ibu Murti Utami seluruh apotik untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sediaan cair atau sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Kemenkes RI juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini adalah rumah sakit yang mempunyai paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).(*VE*).

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita