Jakarta, detikborneo.com – Ribuan kepala Desa yang tergabung dalam paguyuban Kepala Desa Indonesia Bersatu mengelar aksi demonstrasi didepan gedung DPR RI pada Selasa (17/1/2023).
Mengenakan seragam berwarna coklat ribuan kepala Desa yang berasal dari berbagai daerah yang ada di tanah air memadati depan Gedung DPR RI untuk menyampaikan aspirasinya.
Mereka menuntut masa jabatan kepala Desa di tambah menjadi 9 tahun.
Beberapa tuntutan yang disampaikan mereka, salah satu nya pemerintah mencabut peraturan pemerintah no 2 th 2020 berkaitan dengan keuangan negara, dan kembalikan lagi undang-undang no 6 tahun 2014.
“ini salah satu perwakilan dari Kalimantan” ucap Jon saat menyampaikan orasinya di depan Gedung DPR RI.
“Kita minta agar semua dewan yang punya partai politik di Senayan segera merevisi UUD Desa tentang masa jabatan kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun” tegas Jon Hanta.
Lebih anjut pak Kades Desa Sango Kabupaten Bengkayang Kalbar tersebut mengatakan hal ini di picu polemik dibeberapa Desa setelah pilkades lama tenang, sehingga terkadang calon yang terpilih bertolak belakang dengan warga nya.
“Karena polemik setelah Pilkades di Desa bisa lama masa tenangnya, contohnya Kades setelah terpilih akan tinggal langsung di desa, dan bertemu langsung dengan para calon Kades yang tidak terpilih, calon yang tidak terpilih biasanya akan selalu bertolak belakang pemikiran nya dengan Kades terpilih. Pilkades beda dengan pilkada dan Pilpres, para dewan Bupati atau Gubernur dan Presiden tempat kerjanya tidak berdampingan langsung dengan masyarakat” terang Jon Hanta.
Ia juga teragkan posisi dirinya Kades selalu siap melayani warga kapan pun.
“Kalau kades ini 24 jam, selalu siap ketika dibutuhkan warga” tutup Jon Hanta.
Harapannya nya pemerintah bisa menaikan gaji kepala Desa, karena ia mengatakan selisih gaji yang didapati dengan perangkat tidak lah jauh, sementara tugas dan tanggung jawab besar yang harus di penuhi. Dan administrasi pendukung pada saat mencalonkan diri sebagai kepala Desa semua nya membutuhkan Dana.
“Harapan selanjutnya terkait gaji kepala Desa mesti di naikkan supaya ada perbedaan Kades dengan perangkatnya, karena saat ini gaji Kades dengan perangkat nya hanya selisih 400rb rupiah. Padahal para perangkat tidak memerlukan biaya untuk jadi perangkat, sementara kades untuk mencalonkan diri saja harusnya punya materi yang mendukung guna kelancaran ngurus administrasi di kabupaten dan lain-lain.
Sementara Kades ini pengguna anggaran, jika meleset sedikit yang di kerjakan maka Kades yang akan bertanggung jawab penuh dengan kegiatan tersebut. (Rd)