27.7 C
Singkawang
More
    BerandaBeritaKasus Polisi Tembak Polisi kena Sidang Sidang Adat Dayak DAD DKI Jakarta

    Kasus Polisi Tembak Polisi kena Sidang Sidang Adat Dayak DAD DKI Jakarta

    1706587131770

    Jakarta, detikborneo.com – DAD DKI Jakarta gelar sidang adat dalam kasus kematian almarhum/ Pidara Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang meninggal akibat senjata api yang terjadi di asrama polri Cikeas oleh rekan sekerja didensus 88 AT Polri.

    Pihak kepolisian sudah menetapkan Ifan   dan Iqbal sebagai tersangka berlanjut di Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor tanggal 25 Januari 2024 sudah mulai sidang kedua mendengar kesaksian orang tua korban yang kehadirannya di fasilitasi oleh LPSK.

    BACA JUGA :Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage Anggota Densus 88 Diduga Tewas di Tembak Seniornya

    Selain peradilan negara pihak keluarga korban Y Pandi juga telah memberikan surat kuasa ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawi diteruskan ke DAD Prov Kalbar dan MADN. Delik perkara ada di wilayah Bogor maka Surat Kuasa diteruskan ke DAD DKI Jakarta yang mendapat mandat dari MADN untuk mengurus semua aktivitas kegiatan adat dan budaya.

    Tanggal 21 Oktober 2023 Pengurus DAD DKI Jakarta menggelar sidang dikantor sekretariat MADN dan Timanggong DAD DKI Jakarta Yovinus Jailim memutuskan bersalah kepada pelaku wajib untuk dilakukan sanksi adat Dayak pati Nyawa 24 Tahil.

    Macah Adat Pati Nyawa ini dihadiri oleh perwakilan DAD DKI Jakarta (sekretaris DAD DKI Jakarta Lawadi Nusah,S.Pd.  Timanggong  Jailim, S.Pd dan kepala Kantor MADN  Timotius Sipur MA, perwakilan  Bakormad (Yohanes Abay) , perwakilan Keluarga korban, perwakilan dari tersangka dan perwakilan dari  Densus 88 serta perwakilan ormas dan warga Dayak yang mukim di DKI Jakarta dan sekitarnya.

    Diketahui kasus kematian almarhum/ Pidara Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang meninggal akibat senjata api yang terjadi di asrama polri Cikeas oleh rekan sekerja didensus 88 AT Polri pada 22 Juli 2023 lalu. (Law/Rd)

    IMG 20240129 152139 817 scaled

     

    Latest articles

    Explore more

    Arsip berita

    1 KOMENTAR