Pandi Sangat Kecewa Pelaku Penembakan Anaknya Bipda Ignatius Dwi Frisco Sirage Hanya Dihukum Vonis Masing-masing Ifan 10 Tahun dan Iqbal 8 Tahun.
Bogor, detikborneo.com – Sidang Putusan akhir kasus polisi tembak polisi hari ini ( 6/5/2024) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor jalan Tegar Beriman, Pakansari, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16915.
Proses Sidang semula dijadwalkan jam 11.00 WIB akhirnya baru bisa dimulai pada pukul 17.00 WIB oleh Majelis Hakim dan menghadirkan kedua tersangka yakni Bripda Ifan Muhammad Seafollah Palupesi (IMSP) dan Bripka Igbal Gilang (IG) adapun penyebabnya yakni peristiwa polisi tembak polisi yang terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023, sekitar pukul 01.40 WIB. Peristiwa berdarah itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Bogor akibat minuman keras dan tembakan pistol.
BACA JUGA : Kasus Polisi Tembak Polisi kena Sidang Sidang Adat Dayak DAD DKI Jakarta
Kedua terdakwa didakwa pembunuhan dan Undang-Undang Darurat dalam tewasnya almarhum Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage anggota Densus 88 asal Melawi Kalimantan Barat di Rusun Polri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Terdakwa Ifan pertama dikenai Pasal 338 dan 359 KUHP, “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana kesalahannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dalam 359 KUHP,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dan dikenakan sanksi hukum 10 tahun penjara lebih ringan dari 2 tahun dari tuntutan Jaksa serta wajib membayar Restitusi senilai seratus empat puluh satu juta rupiah kepada keluarga korban.
BACA JUGA : Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage Anggota Densus 88 Diduga Tewas di Tembak Seniornya
Terdakwa kedua, yaitu Iqbal, juga didakwa Pasal 338 KUHP sama seperti Ifan. Selain itu, Iqbal dijerat dengan Pasal 56 UHP divonis 8 tahun hukuman penjara dan lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa 10 tahun.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 56 KUHP,” ujar jaksa. Hukuman ini terlalu ringan karena kedua terdakwa adalah aparat polisi yang juga anggota Densus 88 sehingga membuat pihak Kuasa hukum korban Jelani Christo, SH, MH sangat kecewa dan merasa tidak puas karena ada pasal yang harus dimasukkan yakni pembunuhan berencanaa dan penjualan senjata ilegal ternyata tidak dimasukkan oleh Penyidik, ucapnya.
Sejak diketahui terjadi korban penembakan Jelani Christo, SH selaku kuasa hukum selalu berkoordinasi dengan orang Tua Korban Pandi di Nanga Pinoh Kabupaten Melawai yang kurang lebih 450km dari kota Pontianak jauh dipedalaman Kalimantan Barat.
Saat dikonfirmasi media ini via wa kepada Pandi ayah korban sangat kecewa atas hasil putusan vonis menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara langkah-langkah yang akan dilakukan setelah putusan ini, ucapnya.
Terima kasih diucapkan kepada Pak Jelani Christo dan team pengacara semua pihak yang telah bersimpati. Terima kasih juga kepada pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) DKI Jakarta yang sudah memfasilitasi dilaksanakannya Sidang Adat Pati Nyawa setta sudah dilakukan Macah Adat Pati Nyawa pada tanggal 29 Januari 2024 di Anjungan Kalbar TMII Jakarta, tutup Pandi. (Bajare007).