
Jakarta, detikborneo.com – Wakil Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Dr. Andersius Namsi, Ph.D, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemuda Dayak Kalbar, Stepanus Febyan Babaro, yang berhasil mengajukan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) terkait Hak atas Tanah di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya selaku Wakil Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengapresiasi keberhasilan Pemuda Dayak Kalbar, Stepanus Febyan Babaro yang berani dan elegan menggugat UU IKN tentang Hak atas Tanah IKN yang berada di Kalimantan Timur” ujar Namsi.
Stepanus, pemuda Dayak Kalbar yang pemberani itu menggugat bahwa pemberian Hak atas Tanah yang sangat lama, 95 tahun hingga 100 tahun itu mengancam hak masyarakat Adat Dayak dan berpotensi merusak lingkungan tanah leluhur serta mengorbankan hak generasi mendatang. Stepanus berpendapat bahwa mafia agraria yang semakin merajalela membuatnya pesimis terhadap perlindungan tanah-tanah Adat, khususnya di Kalimantan.

Hak atas Tanah yang digugat tersebut meliputi Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGU), dan Hak Pakai. Gugatan tersebut akhirnya telah diterima sebagian dan diputus oleh MK dengan Keputusan perkara No.185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada hari Kamis, 13 Nopember 2025.
MK memutuskan Hak atas Tanah di IKN yakni HGU maksimal tidak lagi 190 Tahun tapi kembali pada UU Agraria Nasional.Kita harus akui bahwa masyarakat Adat Dayak melalui Lembaga Adat Nasional, yakni MADN saat Rapat Kerja Nasional di Hotel Novotel kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada tgl.13-15 Oktober 2022 mendeklarasikan dukungan adanya IKN di Kalimantan Timur.
Namun dukungan tersebut, tidak berarti harus membiarkan pembangunan IKN dengan segala regulasinya tanpa kontrol. MADN tetap mendorong masyarakat, khususnya masyarakat Adat Dayak agar mengontrol proses pembangunan IKN. Dengan lemahnya kontrol Legislatif atas proses pembangunan yang berpihak pada masyarakat Adat dan generasi mendatang maka MADN sangat menghargai para pemuda Dayak yang berani dan dengan cara-cara yang elegan untuk melakukan kritik maupun gugatan yang bersifat konstruktif bagi pembangunan, khususnya di IKN.
Wakil Presiden MADN berterima kasih atas inisiatif dan pengorbanan Stepanus Febyan Babaro dengan Tim Pemuda Dayak Kalbar yang mendapat dukungan kuat dari saksi Ahli, Salvius Seko, SH, MH yang juga merupakan Pengurus bidang Hukum di MADN dan Erika Siluq, SH yang merupakan Ketum Gerakan Pemuda Dayak Provinsi Kalimantan Timur.
“Terima kasih juga pada Leonardo Olefins Hamonangan, SH selaku kuasa hukum yang setia mendampingi Stepanus.Keberanian dan keberhasilan Pemuda Dayak menggugat UU IKN di MK itu pertanda bahwa intelektual generasi muda Dayak telah melampaui pandangan-pandangan stereotip dan stigma negatif tentang Dayak” pungkas pria kelahiran Bengkayang ini.
Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) sebagai Lembaga Adat Dayak Nasional di Indonesia percaya bahwa kini Dayak selalu siap bertarung secara elegan dalam semua bidang. Kuuurs sumangat!Salam Dayak Berdaulat
*Dr. Andersius Namsi, Ph.D*





