Palangka Raya, detikborneo.com – Aliansi Dayak Bersatu (ADB) Kalimantan Tengah mengecam keras dugaan penembakan terhadap empat warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang terjadi di kawasan perkebunan kelapa sawit PT Maju Aneka Sawit (MAS). Insiden tersebut dinilai sebagai tindakan represif yang melampaui batas penegakan hukum.
Ketua ADB Kalteng, Megawati, menegaskan bahwa penggunaan senjata api terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan, terlebih jika tidak dalam kondisi darurat yang mengancam keselamatan aparat.
“Kami tidak membenarkan dugaan pencurian. Namun penembakan terhadap warga sipil bukan solusi. Jika ada pelanggaran hukum, selesaikan melalui prosedur, bukan kekerasan,” kata Megawati dalam keterangan tertulis.
ADB mencatat empat korban penembakan masing-masing berinisial F. (18), I.S. (45), J. (42), dan A.M. (48). Salah satu korban, F., dilaporkan mengalami luka tembak di bagian bawah ketiak dan telah mendapatkan perawatan medis.
Informasi terkait peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa Kenyala, Saherwan Harianto. Ia menyebutkan kejadian berlangsung pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di area PT Maju Aneka Sawit (Estate Bakung Mas).
“Benar telah terjadi penembakan terhadap warga Desa Kenyala. Peristiwa ini sudah kami laporkan secara resmi ke Kantor Kepolisian Resor Kota Sampit,” ujar Saherwan Harianto.
Menurutnya, berdasarkan keterangan warga di lapangan, penembakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum aparat Brimob yang tengah melaksanakan pengamanan (PAM) di areal perkebunan perusahaan. Hingga kini, pihak desa masih menunggu perkembangan penanganan dari kepolisian.
Sementara itu, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur turut mengambil langkah cepat. Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, mengatakan pihaknya telah membentuk Tim Pandawa V untuk melakukan investigasi atas insiden penembakan tersebut.
Tim Pandawa V akan menelusuri kejadian penembakan empat warga di areal perusahaan kelapa sawit yang berada di perbatasan KKP 3 dan wilayah HGU PT MAS Bakung Estate Mas, Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kami langsung membentuk Tim Pandawa V. Tim ini melibatkan DAD Kabupaten, DAD Kecamatan, Damang Kecamatan Telawang, Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), serta para mantir adat untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan,” kata Gahara, Rabu (24/12/2025).
Gahara menegaskan, tim tersebut bertujuan memastikan kronologi kejadian secara utuh serta mengumpulkan fakta-fakta lapangan agar persoalan ini dapat disikapi secara adat dan hukum secara berkeadilan.
ADB juga mempertanyakan keberadaan aparat bersenjata di area perusahaan perkebunan swasta. Menurut Megawati, kehadiran aparat negara di lingkungan korporasi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
“Negara tidak boleh terlihat lebih melindungi aset korporasi dibanding keselamatan warganya,” tegasnya.
Atas insiden ini, ADB menyatakan akan melaporkan kasus tersebut ke Presiden Republik Indonesia, Komnas HAM, Mabes Polri, dan Kompolnas, serta mengawal proses hukum agar berjalan transparan.
Selain insiden penembakan, ADB kembali menyoroti persoalan lama terkait kewajiban kebun plasma PT MAS. Berdasarkan data Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, perusahaan mengantongi HGU seluas sekitar 19.904 hektare dan wajib menyediakan kebun plasma minimal 20 persen atau sekitar 3.980 hektare bagi masyarakat.
ADB mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk segera memfasilitasi realisasi kewajiban tersebut guna mencegah konflik serupa terulang.
“Jika akar persoalan seperti kebun plasma tidak diselesaikan, konflik akan terus berulang dan masyarakat adat kembali menjadi korban,” pungkas Megawati. (Bajare007)