
Karimunting, BengkayangNews.com – Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, S.E., M.M., melakukan peninjauan langsung ke lahan perkebunan plasma warga di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Jumat (10/7/2026).
Lahan seluas 419 hektare yang dikelola oleh Koperasi Dasar Tumbuh Harapan dan Koperasi Matang Ware ini sebelumnya sempat menjadi objek sengketa dengan pihak Agrinas Palma Nusantara dan Satgas PKH. Peninjauan ini dilakukan guna memastikan kondisi terkini di lapangan pasca-koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan pihak Agrinas Palma Nusantara dan Satgas PKH di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Darwis mengungkapkan bahwa pihak Satgas PKH telah memberikan atensi khusus terhadap lahan seluas 419 hektare yang dimiliki oleh ratusan kepala keluarga di Desa Karimunting
“Hari ini saya meninjau langsung lahan Plasma Koperasi Dasar Tumbuh Harapan, yang sebelumnya sempat dipasang plang oleh Satgas PKH. Saat pertemuan kita dengan Satgas PKH di Jakarta, mereka berkomitmen untuk turun langsung ke sini. Mereka (Satgas PKH) terkejut, ternyata lahan ini di luar dari pada perkebunan (perusahaan) dan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini adalah koperasi,” ujar Bupati Darwis di sela-sela peninjauannya.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, menekankan bahwa hak atas hasil panen di lahan tersebut harus diberikan sepenuhnya kepada masyarakat pemilik lahan. Ia dengan tegas menolak jika panen dilakukan oleh vendor yang ditunjuk Agrinas Palmas Nusantara.
“Kita minta supaya yang panen ini adalah petani plasma, bukan vendor yang ditunjuk oleh Agrinas Palma Nusantara,” tegasnya. Selain menuntut keadilan bagi para petani, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis juga mengimbau kepada 703 kepala keluarga yang tergabung dalam dua koperasi tersebut untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas wilayah.
“Saya minta kepada para petani untuk menjaga stabilitas, karena negara NKRI ini tidak boleh ribut-ribut. Yang terpenting adalah kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. Peninjauan ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkab Bengkayang dalam memperjuangkan hak masyarakat pemilik SHM di Desa Karimunting.
Dengan status lahan yang jelas dan dukungan dari hasil peninjauan lapangan, Pemkab Bengkayang akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa ini agar hak-hak ekonomi warga tidak terabaikan oleh kepentingan pihak lain. Kehadiran Bupati di lokasi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para petani, sekaligus menjadi sinyal kuat bagi pihak Agrinas Palma Nusantara dan Satgas PKH untuk menghormati hak kepemilikan masyarakat yang telah sah di mata hukum.
Sementara itu, Ketua Koperasi Matang Ware, Kornelius Arif, mewakili pengurus dan masyarakat Desa Karimunting menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
“Kami dari pihak pengurus koperasi yang menaungi masyarakat Desa Karimunting mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Langkah cepat yang diambil oleh Bupati Bengkayang membuat kami lega, dan hari ini kami sudah bisa panen kembali setelah tiga bulan lamanya dipanen oleh vendor dari pihak Agrinas,” ungkap Kornelius dengan penuh haru.
Meski panen sudah dapat dilakukan pengembalian hak pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit, masyarakat kini menuntut tanggung jawab atas kerugian materiil yang timbul selama masa penguasaan sepihak oleh Agrinas Palmas Nusantara. Kornelius merinci bahwa total estimasi kerugian yang diderita oleh kedua koperasi mencapai Rp 3.720.929.049 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Sembilan Rupiah).
“Sesuai dengan pertemuan dengan Satgas PKH, jika lahan ini sudah kembali ke masyarakat, kerugian-kerugian ini akan kami ajukan untuk dikembalikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Tidak hanya itu, kondisi fisik kebun Kelapa Sawit pasca dikuasai vendor Agrinas Palmas Nusantara dilaporkan sangat memprihatinkan. Menurut Kornelius, pihak vendor selama tiga bulan hanya mengambil hasil produksi tanpa melakukan perawatan rutin. Akibatnya, tanaman kelapa sawit kini mengalami stres, kekurangan pupuk, dan lahan dipenuhi semak belukar.
“Kerugian fisik tanaman ini mencapai Rp 323.000.000. Nantinya, jika uang ganti rugi tersebut cair, kami akan gunakan sepenuhnya untuk perawatan dan pemulihan kondisi tanaman agar produktivitas kembali normal,” imbuhnya.
Langkah Bupati Bengkayang yang terus mengawal proses ini hingga ke tahap pemulihan kerugian petani menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak ekonomi rakyat kecil. Saat ini, masyarakat Desa Karimunting terus berupaya memulihkan kondisi perkebunan mereka sembari menanti proses hukum terkait tuntutan ganti rugi berjalan.
Rep. Latip Ibrahim





